Petunjuk Umum Penghitungan PPh Pasal 21
Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas (Berdasarkan PER-16/PJ/2016)
Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas, pemagang dan calon pegawai yang menerima upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan, uang saku harian atau mingguan :
1. Penghasilan sehari < Rp 450.000
Penghasilan kumulatif sebulan
< Rp 4.500.000
Cara
Perhitungan :
PPh 21 = 0 (Tidak dipotong PPh 21)
CONTOH
SOAL :
Budi
Status K/3 Memiliki NPWP (Hitung PPh 21 Bulan Maret)
Jumlah
hari kerja = 10 hari
Gaji
perbulan = Rp 3.500.000
Gaji
perhari = Rp 350.000
Jawaban :
#
PPh 21 = 0 (Tidak dipotong PPh 21)
2. Penghasilan sehari > Rp 450.000
Penghasilan kumulatif sebulan < Rp 4.500.000
Cara
Perhitungan :
PPh 21 perhari = (Penghasilan perhari – Rp 450.000)
x 5%
CONTOH
SOAL :
Yanto
Status K/0 Memiliki NPWP (Hitung PPh 21 Bulan April)
Jumlah
hari kerja = 5 hari
Gaji
perbulan = Rp 4.000.000
Gaji
perhari = Rp 800.000
Jawaban :
#
PPh 21 perbulan = (Rp 800.000 – Rp 450.000)
x 5%
= Rp 17.500
#
PPh 21 April = Rp 17.500 x 5 hari =
Rp 87.500
3. Penghasilan sehari > Rp 450.000
atau < Rp 450.000
Penghasilan kumulatif sebulan > Rp 4.500.000 s.d. Rp 10.200.000
Cara Perhitungan :
PPh 21 perhari = (Penghasilan perhari –
PTKP sehari) x 5%
Note :
PTKP Sehari = PTKP Sesungguhnya
360 hari
CONTOH
SOAL :
Ferry
Status K/0 Tidak Memiliki NPWP (Hitung PPh 21 Bulan Agustus)
Jumlah
hari kerja = 10 hari
Gaji
perbulan = Rp 6.000.000
Gaji
perhari = Rp 600.000
Jawaban :
# PTKP
perhari = Rp 54.000.000 / 360 hari = Rp 150.000 (K/0 jadi tarif WP OP saja)
#
PPh 21 perbulan = (Rp 600.000 – Rp 150.000)
x 5% x 120%
= Rp 27.000
#
PPh 21 Agustus = Rp 27.000 x 10 hari =
Rp 270.000
4. Penghasilan > Rp 10.200.000
sebulan
Cara
Perhitungan :
PPh 21 = tarif pasal 17 x penghasilan bruto
disetahunkan
Note Tarif Pasal 17 :
Note Tarif Pasal 17 :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
---|---|
Sampai dengan Rp50.000.000 | 5% |
Di atas Rp 50.000.000 - Rp250.000.000 | 15% |
Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 | 25% |
Di atas Rp 500.000.000 | 30% |
CONTOH
SOAL :
Yudi
Status K/0 Memiliki NPWP (Hitung PPh 21 Bulan April)
Jumlah
hari kerja = 20 hari
Gaji
perbulan = Rp 12.000.000
Gaji
disetahunkan = Rp 144.000.000
PTKP = (Rp 54.000.000)
PKP = Rp 90.000.000
Jawaban :
#
PPh 21 pertahun
5% x Rp
50.000.000 = Rp 2.500.000
15%
x Rp 40.000.000 = Rp 6.000.000
Rp 8.500.000,-
#
PPh 21 April = Rp 8.500.000 / 12
bulan = Rp 708.333 / bulan
****************************************************
Semoga bermanfaat xD
Yang mau download PPh 21 perhari dalam bentuk dokumen, bisa klik link dibawah ini :
Link 1 | Link 2
Yang mau beli
kado untuk temannya atau yang lagi butuh sesuatu buat diri sendiri, bisa mampir
ke ONLINE SHOP aku di tokopedia namanya MONGAN SHOP.. Harga Murah Meriah
Gaes.. Dijamin aman dan jangan takut ditipu yaa gaes, karena belinya lewat
tokped lohhh xD
No comments:
Post a Comment