Blogger Widgets

Sunday, May 1, 2016

PPh Final dan PPh Tidak Final

Disini saya akan memposting tentang pengertian PPh final dan tidak final, jenis-jenis penghasilan yang dikenakannya, tarif dan pemotongannya, serta penggolongan pasal-pasal kedalam PPh final dan PPh tidak final. Selamat menyimak :D

Jika ada yang ingin mendownload dalam bentuk dokumennya, silahkan klik link
"PPh Final dan PPh Tidak Final"
Link 1 | Link 2

Yukk baca juga update'an terbaru aku tentang AKUNTANSI PAJAK :)
1. Materi utang-piutang pajak penghasilan (PPh) LINK
2. Materi revaluasi aset tetap LINK


Pengertian PPh final dan PPh tidak final.
  1. PPh final merupakan pajak penghasilan yang langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu. Contoh : bunga tabungan.
  2. PPh tidak final merupakan pajak penghasilan yang tidak langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu, pajak penghasilannya diakumulasikan selama 1 tahun pajak dan dihitung secara berlapis.

Jenis – jenis penghasilan yang dikenakan PPh final dan PPh tidak final. 

  • Jenis – jenis penghasilan yang dikenakan PPh final :
    1. Bunga tabungan, deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI adalah surat pemberitahuan atas adanya utang jangka pendek).
    2. Penghasilan saham di Bursa Efek.
    3. Sewa tanah dan bangunan.
    4. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
    5. Penjualan saham perusahaan modal ventura
    6. Bunga atau diskonto obligasi.
    7. Hadiah undian.
    8. Transaksi derivative di Bursa (Transaksi derivative adalah perjanjian/kontrak yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument  yang mendasar seperti suku bunga dan nilai tukar. Contoh : penjualan pertukaran valuta asing).
    9. Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari 240.000/bulan.
    10. Imbalan Jasa konstruksi.

  • Jenis – jenis penghasilan yang dikenakan PPh tidak final :

    1. PPh pasal 21 kecuali atas penghasilan yang diterima PNS selain penghasilan teratur yang bersumber dari APBN/APBD.
    2. PPh pasal 22 kecuali atas penyerahan migas oleh PT Pertamina.
    3. Pasal 23
    4. Pasal 24
    5. Pasal 25


Tarif dan pemotongan PPh final dan PPh tidak final.
  • Tarif dan pemotongan PPh yang bersifat final :

1. Bunga deposito/tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI.
20% x Penghasilan bruto
2. Penghasilan dari transaksi saham
0,1% x Penghasilan bruto dari nilai transaksi penjualan seluruh saham
Tambahan 0,5% x nilai pasar saham saat IPO untuk saham pendiri
3. Hadiah atas undian
25% x Penghasilan bruto nila undian
4. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan
5% x Penghasilan bruto nilai pengalihan
5. Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan
10% x Penghasilan bruto nilai persewaan
6. Penghasilan bunga atau diskonto obligasi
15% x penghasilan bruto (untuk WP dalam negerti dan BUT)
20% x penghasilan bruto (untuk WP luar negeri)
7. Imbalan jasa konstruksi
*Jasa konstruksi oleh kontraktor pengusahan kecil
2% x imbalan bruto
*Jasa konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi
4% x imbalan bruto

  • Tarif dan pemotongan PPh tidak final :

1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
2% x jumlah bruto
2. Imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
2% x jumlah bruto
3. Dividen, bunga, royalty
15% x jumlah bruto

  
Penggolongan pasal-pasal kedalam PPh final dan PPh tidak final.
  • PPh pasal 21 merupakan PPh tidak final. Karena dihitungnya diakumulasikan terlebih dahulu.
  • PPh pasal 22 merupakan PPh tidak final. PPh pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga tinggi lainnya. Contoh : barang impor.
  • PPh pasal 23 merupakan PPh tidak final. Objek PPh pasal 23 yaitu penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank, sewa yang dibayar sehubungan dengan guna usaha, dividen, bunga obligasi, bunga tabungan, penghasilan jasa.
  • PPh pasal 24 merupakan PPh tidak final. Objek PPh pasal 24 yaitu Penghasilan yang terutang atas seluruh wajib pajak diluar negeri yaitu penghasilan yang terdapat dalam usahanya diluar negeri.
  • PPh pasal 25 merupakan PPh tidak final. Objek PPh pasal 25 yaitu angsuran pajak yang terutang diluar dengan yang ditetapkan oleh SPT (Surat Pemberitahuan).
  • PPh pasal 26 merupakan PPh final. Objek PPh pasal 26 yaitu penghasilan yang diperoleh oleh WP luar negeri.

Maaf apabila ada kesalahan dalam postingan ini. Semoga bermanfaat :-)

*******


Yang mau beli kado untuk temannya atau yang lagi butuh sesuatu buat diri sendiri, bisa mampir ke ONLINE SHOP aku di tokopedia namanya MONGAN SHOP.. Harga Murah Meriah Gaes.. Dijamin aman dan jangan takut ditipu yaa gaes, karena belinya lewat tokped lohhh xD



36 comments:

  1. Terima kasih,
    walaupun singkat tapi jelas

    ReplyDelete
  2. great,,,
    thank you informasinya (y)
    jadi tau final dan tidak final hee..

    ReplyDelete
  3. Makasih atas info nya, thank broo

    ReplyDelete
  4. Terima kasih artikelnya, semoga sukses

    ReplyDelete
  5. aku muji kamu,, bagus banget makasih ya infonya. terus berkaya Dian Arianti

    ReplyDelete
  6. Maaf sebelumnya, di dalam pengelompokan pph final ataunon final. pasal 23 mengenai bunga tabungan, obligasi,dll termasuk dalam pph non final namun tarifnya diatur dalam pph final. saya mengalami kebingungan disana, mohon bantuannya. terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf sebelumnya saya gak bisa bilang opini saya bener atau enggak, tapi mungkin menurut opini saya kalau misalkan bunga tabungan/deposit lebih dari Rp 7.500.000 dia akan dikenakan pph pasal 23. Tapi kalo misalkan dia kurang dari atau sama dengan Rp 7.500.000 mungkin dia akan dikenakan tarif pph final. Tapi pph pasal 23 sendiri memang merupakan pph tidak final.

      Maaf kalo jawabannya kurang bisa membantu, soalnya saya juga masih belajar :-)

      Delete
  7. ya setahu saya juga Bunga Deposito, Tabungan (yang didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2) dan itu bersifat final

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iyaa gan menurut saya juga kaya gitu :D cuma kalo bunga deposito/tabungan lebih dari Rp 7.500.000 sepertinya akan dikenakan pph pasal 23 dan bersifat tidak final :D

      Delete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  9. Cukup jelas dan membantu. tapi jika ada perubahan dalam perundang-undangan perpajakan, mohon segera di update ya.. oia, selain pph final dan non final, apa ada site lain yang kamu buat tentang perpajakan?

    ReplyDelete
  10. Maksut dr imbalan yg bekenaan dgn perkerjaan atau jasa, apa ya saya kurang paham?

    ReplyDelete
    Replies
    1. maksud dari imbalan yang berkenaan dengan jasa maksudnya itu suatu imbalan yg dihasilkan dari perkerjaan atau jasa yang telah dia lakukan

      Delete
  11. Akan lebih bagus kalo di bikin tabel supaya perbedaannya terlihat

    ReplyDelete
  12. Nice kak.. arigato.. smeoga bermanfaat n berkah.. aamiin

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aminnnn, semoga bermanfaat buat kamu juga yaah hehe 😁

      Delete
  13. Bagus artikelnya.....bermanfaat thanks yaa

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama-samaa gan, terimakasih sudah berkunjung 😊

      Delete
  14. Bgs..sngkt pdat jlas kmbngkn lgi

    ReplyDelete
  15. Perbedaan bunga obligasi dan tabungan di pph pasal 23(tidak final) dengan objek pengenaan pph final atas bunga obligasi dan tabungan kak?

    Terima

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setau saya, kalo yang dipotong pph pasal 23 itu yg bunga obligasi dan tabungannya lebih dari Rp 7.500.000

      Sedangkan yang dipotong PPh final itu yg bunga obligasi dan tabungannya yang tidak melebihi Rp 7.500.000

      Semoga bermanfaat, maaf jika ada yg salah atau kurang jelas, karna saya juga masih belajar hehe 😊

      Delete