Disini saya akan memposting tentang pengertian PPh final dan
tidak final, jenis-jenis penghasilan yang dikenakannya, tarif dan pemotongannya,
serta penggolongan pasal-pasal kedalam PPh final dan PPh tidak final. Selamat menyimak :D
Jika ada yang ingin mendownload dalam bentuk dokumennya, silahkan klik link
"PPh Final dan PPh Tidak Final"
Link 1 | Link 2
Yukk baca juga update'an terbaru aku tentang AKUNTANSI PAJAK :)
1. Materi utang-piutang pajak penghasilan (PPh) LINK
2. Materi revaluasi aset tetap LINK
Jika ada yang ingin mendownload dalam bentuk dokumennya, silahkan klik link
"PPh Final dan PPh Tidak Final"
Link 1 | Link 2
Yukk baca juga update'an terbaru aku tentang AKUNTANSI PAJAK :)
1. Materi utang-piutang pajak penghasilan (PPh) LINK
2. Materi revaluasi aset tetap LINK
Pengertian PPh final dan PPh tidak final.
- PPh final merupakan pajak penghasilan yang langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu. Contoh : bunga tabungan.
- PPh tidak final merupakan pajak penghasilan yang tidak langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu, pajak penghasilannya diakumulasikan selama 1 tahun pajak dan dihitung secara berlapis.
Jenis – jenis penghasilan yang dikenakan PPh final dan PPh tidak final.
- Jenis – jenis penghasilan yang dikenakan PPh final :
- Bunga tabungan, deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI adalah surat pemberitahuan atas adanya utang jangka pendek).
- Penghasilan saham di Bursa Efek.
- Sewa tanah dan bangunan.
- Pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
- Penjualan saham perusahaan modal ventura
- Bunga atau diskonto obligasi.
- Hadiah undian.
- Transaksi derivative di Bursa (Transaksi derivative adalah perjanjian/kontrak yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasar seperti suku bunga dan nilai tukar. Contoh : penjualan pertukaran valuta asing).
- Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari 240.000/bulan.
- Imbalan Jasa konstruksi.
- Jenis – jenis penghasilan yang dikenakan PPh tidak final :
- PPh pasal 21 kecuali atas penghasilan yang diterima PNS selain penghasilan teratur yang bersumber dari APBN/APBD.
- PPh pasal 22 kecuali atas penyerahan migas oleh PT Pertamina.
- Pasal 23
- Pasal 24
- Pasal 25
- Tarif dan pemotongan PPh yang bersifat final :
1. Bunga deposito/tabungan, jasa giro, dan diskonto SBI.20% x Penghasilan bruto2. Penghasilan dari transaksi saham0,1% x Penghasilan bruto dari nilai transaksi penjualan seluruh sahamTambahan 0,5% x nilai pasar saham saat IPO untuk saham pendiri3. Hadiah atas undian25% x Penghasilan bruto nila undian4. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan5% x Penghasilan bruto nilai pengalihan5. Penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan10% x Penghasilan bruto nilai persewaan6. Penghasilan bunga atau diskonto obligasi15% x penghasilan bruto (untuk WP dalam negerti dan BUT)20% x penghasilan bruto (untuk WP luar negeri)7. Imbalan jasa konstruksi*Jasa konstruksi oleh kontraktor pengusahan kecil2% x imbalan bruto*Jasa konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi4% x imbalan bruto
- Tarif dan pemotongan PPh tidak final :
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta2% x jumlah bruto2. Imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa2% x jumlah bruto3. Dividen, bunga, royalty15% x jumlah bruto
Penggolongan pasal-pasal kedalam PPh final dan PPh tidak
final.
- PPh pasal 21 merupakan PPh tidak final. Karena dihitungnya diakumulasikan terlebih dahulu.
- PPh pasal 22 merupakan PPh tidak final. PPh pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga tinggi lainnya. Contoh : barang impor.
- PPh pasal 23 merupakan PPh tidak final. Objek PPh pasal 23 yaitu penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank, sewa yang dibayar sehubungan dengan guna usaha, dividen, bunga obligasi, bunga tabungan, penghasilan jasa.
- PPh pasal 24 merupakan PPh tidak final. Objek PPh pasal 24 yaitu Penghasilan yang terutang atas seluruh wajib pajak diluar negeri yaitu penghasilan yang terdapat dalam usahanya diluar negeri.
- PPh pasal 25 merupakan PPh tidak final. Objek PPh pasal 25 yaitu angsuran pajak yang terutang diluar dengan yang ditetapkan oleh SPT (Surat Pemberitahuan).
- PPh pasal 26 merupakan PPh final. Objek PPh pasal 26 yaitu penghasilan yang diperoleh oleh WP luar negeri.
Maaf apabila ada kesalahan dalam postingan ini. Semoga bermanfaat :-)
*******
Yang mau beli kado untuk temannya atau yang lagi butuh
sesuatu buat diri sendiri, bisa mampir ke ONLINE SHOP aku di tokopedia namanya MONGAN SHOP.. Harga Murah Meriah
Gaes.. Dijamin aman dan jangan takut ditipu yaa gaes, karena belinya lewat
tokped lohhh xD
mantap, sangat membantu
ReplyDeleteSenang bisa membantu :D
DeleteKamu udah cantik pintar juga
DeleteTerima kasih,
ReplyDeletewalaupun singkat tapi jelas
Sama-sama gan ;)
Deletegreat,,,
ReplyDeletethank you informasinya (y)
jadi tau final dan tidak final hee..
Sama-sama mega ;)
DeleteMakasih atas info nya, thank broo
ReplyDeleteiyaa sama-sama gan :D
DeleteTerima kasih artikelnya, semoga sukses
ReplyDeleteTerima kasih kembali gan xD
Deletetrmksh.
ReplyDeletesama-sama gan :)
Deleteaku muji kamu,, bagus banget makasih ya infonya. terus berkaya Dian Arianti
ReplyDeleteSamasama Muhammad Imam dan terima kasih :D
DeleteMaaf sebelumnya, di dalam pengelompokan pph final ataunon final. pasal 23 mengenai bunga tabungan, obligasi,dll termasuk dalam pph non final namun tarifnya diatur dalam pph final. saya mengalami kebingungan disana, mohon bantuannya. terimakasih
ReplyDeleteMaaf sebelumnya saya gak bisa bilang opini saya bener atau enggak, tapi mungkin menurut opini saya kalau misalkan bunga tabungan/deposit lebih dari Rp 7.500.000 dia akan dikenakan pph pasal 23. Tapi kalo misalkan dia kurang dari atau sama dengan Rp 7.500.000 mungkin dia akan dikenakan tarif pph final. Tapi pph pasal 23 sendiri memang merupakan pph tidak final.
DeleteMaaf kalo jawabannya kurang bisa membantu, soalnya saya juga masih belajar :-)
ya setahu saya juga Bunga Deposito, Tabungan (yang didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2) dan itu bersifat final
ReplyDeleteIyaa gan menurut saya juga kaya gitu :D cuma kalo bunga deposito/tabungan lebih dari Rp 7.500.000 sepertinya akan dikenakan pph pasal 23 dan bersifat tidak final :D
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteCukup jelas dan membantu. tapi jika ada perubahan dalam perundang-undangan perpajakan, mohon segera di update ya.. oia, selain pph final dan non final, apa ada site lain yang kamu buat tentang perpajakan?
ReplyDeleteAda, tentang pph 21 karyawan tidak tetap 😊
DeleteMaksut dr imbalan yg bekenaan dgn perkerjaan atau jasa, apa ya saya kurang paham?
ReplyDeletemaksud dari imbalan yang berkenaan dengan jasa maksudnya itu suatu imbalan yg dihasilkan dari perkerjaan atau jasa yang telah dia lakukan
DeleteAkan lebih bagus kalo di bikin tabel supaya perbedaannya terlihat
ReplyDeleteterima kasih atas sarannya 😁
DeleteNice kak.. arigato.. smeoga bermanfaat n berkah.. aamiin
ReplyDeleteAminnnn, semoga bermanfaat buat kamu juga yaah hehe 😁
DeleteBagus artikelnya.....bermanfaat thanks yaa
ReplyDeletesama-samaa gan, terimakasih sudah berkunjung 😊
DeleteBgs..sngkt pdat jlas kmbngkn lgi
ReplyDeletebaik, terimakasihhh 😊
DeletePerbedaan bunga obligasi dan tabungan di pph pasal 23(tidak final) dengan objek pengenaan pph final atas bunga obligasi dan tabungan kak?
ReplyDeleteTerima
Setau saya, kalo yang dipotong pph pasal 23 itu yg bunga obligasi dan tabungannya lebih dari Rp 7.500.000
DeleteSedangkan yang dipotong PPh final itu yg bunga obligasi dan tabungannya yang tidak melebihi Rp 7.500.000
Semoga bermanfaat, maaf jika ada yg salah atau kurang jelas, karna saya juga masih belajar hehe 😊
Arigato gozaimasu :v
ReplyDeletedouitashimashite 😂
Delete