Blogger Widgets

Sunday, December 8, 2019

Materi Akuntansi Pajak : Revaluasi Aset Tetap

Revaluasi Aset Tetap dalam Akuntansi Pajak

******


2.1  Pengertian Aset Tetap
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Jenis-jenis aset tetap yaitu tanah, bangunan, mesin, inventaris, kendaraan, dan peralatan.
Karakteristik aset tetap diantaranya yaitu :

-        Memiliki bentuk fisik (bentuk dan ukuran yang jelas)
-        Digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan
-        Masa manfaatnya lebih dari satu tahun
-        Dimiliki tidak untuk dijual kembali dalam kegiatan normal perusahaan
-        Nilainya cukup besar

2.2  Pengertian Revaluasi Aset Tetap
Revaluasi diambil dari kata re dan valuasi (value), dimana re berarti berulang atau kembali sedangkan valuasi yang berasal dari kata value yang berarti nilai sehingga valuasi dapat diartikan sebagai proses penilaian. Jadi arti kata dari revaluasi itu sendiri adalah penilaian kembali.
Revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau hal lainnya. Hal ini mengakibatkan nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak mencerminkan nilai yang wajar. Atau dapat juga dikatakan revaluasi aset tetap merupakan penilaian kembali aset tetap yang tercatat didalam buku perusahaan dan masih digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Tujuan revaluasi adalah agar nilai aset tetap yang tercantum didalam buku perusahaan atau laporan keuangan perusahaan sesuai dengan nilai wajar yang berlaku pada saat dilakukannya revaluasi.
Revaluasi aset tetap ini sangat penting dilakukan oleh para pengusaha, karena akan berdampak pada nilai aset mereka, pelaporan akuntansi, dan laporan terhadap pemerintah yang berhubungan dengan pajak. Revaluasi aset tetap dapat digunakan sebagai sarana bagi pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan, sedangkan bagi wajib pajak sendiri penilaian kembali aset dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perencanaan perpajakannya dengan tujuan untuk menghemat pembayaran pajak penghasilan badan.

2.3  Entitas Yang Dapat Melakukan Revaluasi Aset Tetap
Entitas yang dapat melakukan revaluasi aset tetap yaitu wajib pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk:
a)      Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
b)      Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aset tetap oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah belum melewati jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aset tetap terakhir.

2.4  Aset Tetap Yang Dapat Direvaluasi
Aset tetap yang dapat direvaluasi adalah sebagian atau seluruh aset tetap berwujud yang berada atau terletak di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

2.5  Model Penilaian Revaluasi Aset Tetap
Ø  Revaluasi dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah. Jika hasil revaluasi tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan ulang nilai revaluasian.
Catatan: Pendekatan penilaian untuk memperoleh nilai wajar aset tidak diatur secara spesifik. Nilai revaluasian akan memperbaharui nilai tercatat aset pada neraca fiskal dan menjadi dasar penyusutan fiskal.
Ø  Selisih antara nilai revaluasian dengan nilai buku fiskal dianggap sebagai keuntungan dan menjadi obyek pajak penghasilan final Pasal 19 sebesar 10%.
Ø  Selisih lebih penilaian kembali aset tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan Tanggal……………..”.

Dirumuskan:
Selisih Lebih Revaluasi = Nilai Revaluasian – Nilai Buku Fiskal
PPh Final = 10% x Selisih Lebih Revaluasi
Nilai Aset pada Neraca = Nilai Revaluasian
Selisih Lebih Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan Tanggal……………..= Selisih Lebih Revaluasi – (10% x Selisih Lebih Revaluasi)

Catatan: Perlu diperhatikan bahwa revaluasi untuk tujuan perpajakan tidak mengenal istilah selisih kurang. Selisih lebih merupakan obyek pajak penghasilan yang akan diberikan insentif pengurangan tarif.


2.6  Penyusutan Aset Yang Direvaluasi
-        Dasar penyusutan fiskal adalah nilai pada saat penilaian kembali.
-        Masa manfaat fiskal aset tetap yang telah direvaluasi disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aset tetap yang direvaluasi
-        Perhitungan penyusutan dimulai sejak bulan dilakukannya revaluasi (penilaian kembali) aset tetap.
-        Untuk perusahaan yang tidak memperoleh persetujuan revaluasi, penyusutan aset.

2.7  Batasan Dalam Revaluasi Aset Tetap
1.      Penilaian kembali aset tetap tidak dapat dilakukan sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak revaluasi terakhir kalinya.
2.      Perusahaan yang melakukan revaluasi komersial namun tidak memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak, maka nilai revaluasi yang ditetapkan tidak dapat digunakan sebagai dasar melakukan penyusutan fiskal.
3.      Penjualan aset yang telah direvaluasi sebelum masa penyusutannya berakhir (aset kelompok 1 dan 2) akan dikenakan tambahan PPh final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% atau (25% – 10% = 15%) dikalikan dengan Selisih Lebih Revaluasi.
4.      Penjualan aset tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, maka akan dikenakan tambahan pajak final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% atau (25% – 10% = 15%) dikalikan dengan Selisih Lebih Revaluasi.
5.      Selisih antara nilai pengalihan aset tetap perusahaan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian sesuai dengan UU Pajak Penghasilan.



2.8  Dasar Hukum Revaluasi Aset Tetap
Ada beberapa dasar hukum yang menjadi dasar dalam merevaluasi aset tetap, diantaranya yaitu :
a)      Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
“Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aset dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.”

b)      Penjelasan Pasal 19 ayat (1):
Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar.
Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aset tetap (revaluasi) atau indeksasi biaya dan penghasilan.

c)      Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

2.9  Sudut Pandang Revaluasi Aset Tetap
1.         Berdasarkan PSAK
PSAK 16 adalah standar akuntansi keuangan resmi di Indonesia yang menggunakan IAS 16 - Property, Plant and Equipment sebagai acuan utama dan dikeluarkan oleh DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam PSAK nomor 16 disebutkan bahwa penilaian kembali aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan (SAK) menganut penilaian aset berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah.
Revaluasi atau penyajian kembali (restatement) aset dan kewajiban menimbulkan kenaikan atau penurunan ekuitas. Meskipun memenuhi definisi penghasilan dan beban menurut pemeliharaan modal tertentu, kenaikan dan penurunan ini tidak dimasukkan kedalam laporan laba rugi. Sebagai alternatif pos ini dimasukkan ke dalam ekuitas sebagai penyesuaian pemeliharaan modal atau cadangan revaluasi.

2.         Menurut Peraturan Menteri Keuangan ( PMK )
Kebijakan Revaluasi Aset Tetap bukanlah instrumen baru karena Menteri Keuangan pernah meluncurkan instrumen yang sama pada tahun pada tahun 2008 yaitu melalui PMK Nomor: 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan (PMK 79/2008). Dengan diterbitkannya peraturan ini adalah diharapkan dapat menambah setoran tunai pajak penghasilan yang berasal dari aset yang dimiliki oleh para wajib pajak. Selain itu peraturan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro serta membuat perusahaan dapat menampilkan nilai aset yang wajar dalam laporan keuangan mereka. Akan tetapi fasilitas ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2016 saja karena itu diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan betul fasilitas yang diberikan oleh dirjen pajak. PMK 191 Tahun 2015 merupakan pengembangan dari PMK Nomor 79/PMK.03/2008.

2.10        Perbedaan Revaluasi Aset Tetap Menurut Akuntansi dan Perpajakan
Sehubungan dengan adanya PMK No.191/PMK.010/2015, terdapat beberapa perbedaan revaluasi aset tetap menurut peraturan perpajakan dengan standar akuntansi yang berlaku, dalam hal ini PSAK No.16 Aset Tetap. Ruang lingkup pembahasan difokuskan kepada aplikasi dan poin-poin penting perbedaan masing-masing terhadap pelaporan perpajakan dan akuntansi. Sampai dengan saat ini, perbedaan ini masih menjadi perdebatan terkait pengakuan, pengukuran dan penyajian revaluasi di laporan keuangan dan laporan perpajakan.
Meninjau perkembangan saat ini, belum terdapat penyesuaian resmi terhadap kedua aturan tersebut sehingga perlakuan revaluasi aset tetap menurut perpajakan dan komersial tetap memiliki beberapa perbedaan yang substansial. PMK No.191 mengakomodasi target penerimaan pajak tahun 2015 dan untuk lebih mendorong roda perekonomian nasional secara masif, sedangkan PSAK 16 memberikan pilihan measurement model after recognition (pengukuran setelah pengakuan), dimana salah satunya adalah model revaluasi dengan latar belakang untuk memberikan informasi pelaporan keuangan yang lebih relevan dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan.
Dari 2 standar tersebut, sedikitnya terdapat 8 perbedaan signifikan sebagai berikut :
No
Aspek
PMK 191 (2015) – Perpajakan
PSAK 16 (2017) – Komersial
1
Aset yang direvaluasi
Dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap (pasal 3)
Harus dilakukan atas kelompok aset yang sama (paragraf 36)
2
Frekuensi revaluasi
Dapat dilakukan kembali setelah 5 tahun sejak penilaian sebelumnya (pasal 3)
Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara material dengan jumlah tercatat, maka revaluasi kembali (paragraf 34)
3
Hasil penilaian oleh appraisal tidak mencerminkan keadaan sebenarnya
Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau aktiva yang bersangkutan (pasal 4)
Tidak diatur. Menggunakan nilai pasar hasil appraisal saja (paragraf 32)
4
Masa manfaat aset setelah revaluasi
Kembali menjadi masa manfaat penuh sesuai dengan kelompok perpajakan
Berlaku prospektif. Disusutkan berdasarkan sisa manfaat aset yang bersangkutan (paragraf 43)
5
Konsekuensi atas penjualan aset tetap yang sudah direvaluasi
Jika aset dijual dalam 10 tahun setelah revaluasi dilakukan, maka surplus revaluasi aset terkait dikenakan tambahan PPh final dengan tarif tertinggi yang berlaku pada saat revaluasi dilakukan-aset kelompok 3, 4, tanah, bangunan (pasal 8)
Jika aset dijual, maka surplus revaluasi atas aset tersebut dipindahkan ke saldo laba bukan di other comprehensive income (OCI) lagi. Untuk penjualannya, tidak ada perlakuan khusus, laba/rugi penjualan aset tetap membandingkan nilai buku hasil revaluasi dengan hasil penjualan (paragraf 41).
6
Nama akun atas surplus revaluasi di neraca
Disajikan sebagai “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal…..” (pasal 9)
Tidak diatur secara khusus namun secara tersirat disebutkan surplus revaluasi (paragraf 41)
7
Defisit revaluasi (hasil penilaian kembali < nilai tercatat)
Tidak diatur secara eksplisit. Konsep pemikiran lebih pada surplus revaluasi, namun tetap diatur jika terjadi kelebihan pembayaran PPh final (berdasarkan permohonan awal vs hasil riil apraisal), maka kelebihan tersebut bukan pajak yang terutang (pasal 6)
Defisit revaluasi diakui dalam laba rugi, bukan OCI. Namun, jika sebelumnya masih terdapat saldo surplus revaluasi di OCI, maka rugi tersebut harus saling hapus (set-off) dengan surplus sampai sebesar surplus revaluasi tersebut (paragraf 40)
8
Kapitalisasi surplus revaluasi
Dapat dikapitalisasi menjadi saham bonus dan bukan objek pajak. Namun jika surplus fiskal > komersial, maka yang dapat dikapitalisasi hanya sampai sebesar surplus komersial (pasal 9 ayat 2 dan 3)
Diakui sebagai OCI, namun jika sudah pernah diakui defisit revaluasi dalam laba rugi sebelumnya, maka diakui di laba rugi sampai sebesar defisit tersebut (pasal 39)

2.11        Pelaksanaan Revaluasi Aset Tetap
A.    Syarat dilakukanya Revaluasi Aktiva Tetap
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 191/2015, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
1.      Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk Usaha Tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.
2.      Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali,
3.      Mendapat persetujuan Diretur Jenderal Pajak.

B.     Prosedur Melakukan Revaluasi Aktiva Tetap
Wajib Pajak mengajukan surat permohonan beserta lampirannya ke kantor kanwil Direktorat Jendral Pajak dimana domisili Wajib Pajak terdaftar.
Ø  Persyaratan untuk Wajib Pajak telah melakukan penilaian kembali aset yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilaian sebagai berikut:
1.      Surat permohonan
2.      SSP pelunasan PPh
3.      Daftar aset yang dinilai kembali
4.      Laporan keuangan
5.      Fotokopi izin usaha Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai
6.      Laporan penilaian kembali oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai

Ø  Persyaratan untuk Wajib Pajak yang belum melakukan penilaian kembali aktiva yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilaian sebagai berikut:
Saat Permohonan :
1.      Surat Permohonan
2.      SSP PPh atas perkiraan penilaian dilunasi sebelum pengajuan permohonan
3.      Daftar aset tetap yang akan dinilai
Saat Pengajuan Dokumen Kelengkapan :
1.      SSP kurang bayar dilunasi sebelum pengajuan dokumen
2.      Laporan keuangan
3.      Foto kopi izin usaha Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai
4.      Laporan penilaian kembali oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai
5.      Daftar aset tetap hasil penilaian kembali

Batas waktu permohonan pengajuan permohonan dan kelengkapan dokumen
1.      31 Desember 2016 untuk permohonan 20 Oktober 2015 - Desember 2015
2.      30 Juni 2016 untuk permohonan 1 Januari 2016 – 30 Juni 2016
3.      31 Desember 2017 untuk permohonan Juli 2016 – 31 Desember 2016

C.    Pemberlakuan tarif
Dalam hal ini PMK 191 Tahun 2015 memberlakukan tarif insentif revaluasi aset tetap yang terbagi menjadi 3 macam dan ketiganya bersifat final. Pembagian tarif ini disesuaikan dengan saat wajib pajak melakukan pemanfaatan insentif perpajakan revaluasi. Tarif tersebut adalah:
1.      3%, untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016.
2.      4%, untuk permohonan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017, atau
3.      6%, untuk permohonan periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017.
Tarif tersebut dikenakan atas selisih lebih nilai aset tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak lainnya adalah Wajib Pajak wajib melunasi Pajak Penghasilan (PPh) Final terkait dilakukannya penilaian kembali aset tetap dilakukan sebelum diajukannya permohonan dan dilengkapinya dokumen dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan penilaian kembali dari Wajib Pajak.

2.12        Ketentuan Khusus Dalam Revaluasi Aset Tetap
·         Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Final terkait dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dilakukan sebelum diajukannya permohonan dan dilengkapinya dokumen.
·         Wajib Pajak dapat melakukan penilaian sendiri terlebih dahulu berdasarkan perkiraan untuk dapat melunasi perkiraan pajak terutang karena penilaian kembali aktiva tetap dan mengajukan permohonan. Meski demikian, hasil perkiraan penilaian wajib pajak tetap harus dilakukan penilaian kembali oleh kantor jasa penilai publik (atau ahli penilai dalam batas waktu yang ditentukan.
·         Tambahan Obyek PPh Final = Nilai Aktiva hasil KJPP – Nilai Aktiva Hasil Perkiraan Sendiri.
·         Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar, selisih lebih penilaian kembali (dasar pengenaan pajak/DPP) dikonversi ke dalam rupiah dengan KURS KMK pada saat pembayaran Pajak Penghasilan.


2.13        Manfaat Revaluasi Aset Tetap
1.      Dapat menciptakan performance of balance sheet yang lebih baik, sebagai akibat meningkatnya nilai aset dan modal.
2.      Meningkatkan kepercayaan para pemegang saham, karena kenaikan nilai aset dapat dicatat sebagai tambahan nilai saham (saham bonus).
3.      Meningkatkan kepercayaan kreditur, sebagai dampak membaiknya beberapa rasio keuangan perusahaan, khususnya yang ditunjukkan oleh debt to assets ratio dan debt to equity ratio.
4.      Meningkatkan nilai perusahaan (mark-up) sehingga memudahkan perusahaan dalam proses pencarian dana, baik melalui pinjaman bank maupun penjualan saham (go public).
5.      Meningkatkan biaya penyusutan aset tetap dimasa datang sehingga deductible expense dimasa datang semakin besar dan beban pajak samakin kecil.
6.      Meningkatkan keakuratan penghitungan penghasilan maupun biaya sehingga mencerminkan kemampuan perusahaan yang sebenarnya dalam menghasilkan laba.
7.      Agar laporan posisi keuangan perusahaan menunjukan posisi kekayaan perusahaan yang sebenarnya.

2.14        Pengaruh Revaluasi Aset Tetap Terhadap Laporan Keuangan
Dalam implementasinya, revaluasi aset tetap dalam laporan keuangan  memberikan berbagai manfaat, selain memberikan informasi laporan keuangan yang menggambarkan keadaan ekonomi sebenarnya, revaluasi aset tetap juga bermafaat sebagai bagian dari tax planning. Revaluasi aset tetap berarti menilai kembali aset tetap perusahaan. Misalnya jika nilai sebuah mesin produksi sama dengan nilai bukunya, berarti tidak dapat menjadi biaya penyusutan baik dalam laporan laba rugi komersial maupun laba rugi fiskal. Jika dilakukan revaluasi kembali dengan alasan bahwa aset tetap tersebut masih memiliki manfaat ekonomis walaupun nilai bukunya sudah habis, maka nilai dari aset tetap yang sudah direvaluasi adalah sebesar nilai wajarnya. Sehingga dapat disusutkan kembali baik dalam laporan laba rugi komerisal dan laporan laba rugi fiskal, yang nantinya akan berpengaruh terhadap beban pajak PPh badan, laporan keuangan komersial, arus kas, dan laporan posisi keuangan.
Revaluasi aset ini merupakan rencana jangka panjang untuk tax planning. Dengan adanya revaluasi aset tetap, maka akan timbul laba atau rugi revaluasi aset tetap yang menjadi bagian dari pendapatan komprehensif perusahaan. Pada saat dilakukan revaluasi, apabila jumlah tercatat aset meningkat maka kenaikan tersebut langsung dikreditkan ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun apabila sebelumnya pernah diakui penurunan nilai aset akibat revaluasi dalam laporan laba rugi, maka terhadap kenaikan aset tersebut harus diakui terlebih dahulu dalam laporan laba rugi sebesar nilai penurunan yang diakui sebelumnya. Sisa nilai setelah sebagian diakui dalam laporan laba rugi tersebut dicatat sebagai kenaikan yang langsung dikreditkan ke ekuitas. Pengaruh pajak tangguhan perlu dihitung dan disesuaikan dengan bagian yang diakui dalam laporan laba rugi tersebut. Dampak atas pajak penghasilan, jika ada, terhadap kenaikan atau penurunan nilai aset akibat hasil revaluasi harus diperhitungkan dan dicatat sesuai dengan pencatat kenaikan atau penurunan revaluasi. Pajak tangguhan diperhitungkan dan dibebankan ke ekuitas atau laporan laba rugi mengikuti mekanisme pengakuan hasil revaluasi.

2.15        Konsekuensi Pajak Kini dan Tangguhan atas Revaluasi Aset Tetap
Jika entitas melakukan revaluasi aset tetap untuk tujuan pajak, maka konsekuensi pajak yang timbul dari revaluasi tersebut diakui dalam laba rugi. Maka:
a.       Jumlah pajak yang telah dibayar diakui sebagai beban pajak dalam laba rugi.
b.      Timbul perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, karena dasar pengenaan pajak atas aset tetap menjadi lebih tinggi dari jumlah tercatat secara akuntansi. Perbedaan temporer tersebut menimbulkan aset pajak tanguhan karena manfaat ekonomik akan mengalir ke entitas dalam bentuk pengurangan laba kena pajak di masa depan ketika jumlah tercatat aset tersebut dipulihkan. Kenaikan dasar pengenaan pajak setelah revaluasi mengakibatkan jumlah penyusutan secara pajak menjadi lebih besar dibandingkan dengan penyusutan secara akuntansi dimasa depan. Pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan temporer ini diakui dalam laba rugi.

Jika entitas melakukan revaluasi aset tetap untuk tujuan akuntansi dan pajak, maka pajak kini dan tangguhan di penghasilan komprehensif lain atau laba rugi, bergantung pada peristiwa yang menyebabkan timbulnya konsekuensi pajak kini dan tangguhan tersebut. secara akuntansi, kenaikan nilai tercatat aset akibat revaluasi diakui di penghasilan komprehensif lain. Pada periode entitas memperoleh persetujuan dari otoritas perpajakan, maka:
a.       Jumlah pajak yang telah dibayar diakui dipenghasilan komprehensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi.
b.      Jumlah tercatat suatu aset tetap yang direvaluasi secara pajak dan akuntansi akan menjadi sama dengan dasar pengenaan pajaknya, sehingga tidak terdapat perbedaan temporer atas aset yang direvaluasi tersebut. Jika sebelum tanggal persetujuan otoritas perpajakan entitas memiliki aset atau liabilitas pajak tangguhan, maka peristiwa ini mengakibatkan pembalikan perbedaan temporer yang sebelumnya timbul. Pembalikan perbedaan temporer tersebut diakui dalam laba rugi.
c.       Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menentukan perbedaan temporer yang mungkin timbul atas nilai tercatat aset dalam laporan keuangan dan dasar pengenaan pajaknya. Entitas mengakui konsekuensi pajak kini dan tangguhan yang timbul atas aset tetap yang direvaluasi, termasuk pembalikan perbedaan temporer yang mungkin timbul pada masa depan, bergantung pada peristiwa yang menyebabkan timbulnya konsekuensi pajak tersebut sesuai dengan PSAK 46 paragraf 58.
2.16        Contoh Soal Revaluasi Aset Tetap
Contoh revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan
1.      PT. Dian memiliki sebuah bangunan yang dibeli pada tanggal 1 Januari 2010 seharga Rp 2.700.000.000, bangunan tersebut diperkirakan akan memiliki masa manfaat selama 10 tahun dan tidak memiliki nilai residu. PT. Dian menggunakan metode garis lurus dalam menyusutkan aset tetapnya (komersial). PT. Dian memutuskan untuk melakukan revaluasi terhadap aset tetapnya dan telah mendapatkan persetujuan dari kantor pajak 31 Desember 2015.

Berikut data mengenai harga wajar bangunan pada tanggal 31 Desember 2015 berdasarkan perhitungan jasa penilai:
Nilai Revaluasian                                     Rp 3.500.000.000
Nilai buku bangunan (nilai buku fiskal)   Rp 1.890.000.000
Selisih nilai revaluasian                            Rp 1.610.000.000
Pajak Penghasilan Final 3%                     Rp     48.300.000
(Pajak penghasilan dikenakan atas selisih antara nilai aset tetap revaluasian dengan nilai buku fiskal)

Perhitungan komersial aset tetap bangunan sebelum revaluasi
Biaya perolehan bangunan                                   Rp 2.700.000.000
Nilai residual                                                                      -
Umur ekonomis                                                                         10 Tahun
Masa Pemanfaatan (1 Jan 2010 – 31 Des 2015)                        6 Tahun
Akumulasi Penyusutan                                        Rp 1.620.000.000
Nilai buku aset tetap                                            Rp 1.080.000.000





Perhitungan fiskal aset tetap bangunan sebelum revaluasi
Biaya perolehan bangunan                                   Rp 2.700.000.000
Nilai residual                                                                      -
Umur ekonomis                                                                         20 Tahun
Masa Pemanfaatan (1 Jan 2010 – 31 Des 2015)                        6 Tahun
Akumulasi Penyusutan                                        Rp    810.000.000
Nilai buku aset tetap                                            Rp 1.890.000.000

Perbedaan waktu aset tetap bangunan sebelum revaluasian untuk tujuan pajak
Nilai buku aset tetap komersial                            Rp 1.080.000.000
Nilai buku aset tetap fiskal                                  Rp 1.890.000.000
     Perbedaan waktu (Koreksi positif)                 Rp    810.000.000
Bagian aset pajak tangguhan atas bangunan        Rp    202.500.000

Diminta :
Buatlah jurnal yang diperlukan pada 31 Desember 2015 dan berapakah nilai koreksi fiskal atas revaluasi aset tetap dan bagaimanakah dampak akuntansi atas perlakuan tersebut.

JAWABAN
Jurnal 31 Desember 2015
Beban pajak final revaluasian (PL)          Rp 48.300.000
                 Bank                                                                Rp 48.300.000
(Jurnal untuk mencatat beban pajak atas selisih revluasian diakui dalam laporan laba rugi Bultek 11 par 16A untuk komersial, pajak harus koreksi positif karena sudah diperhitungkan dalam aset)

Jurnal Revaluasi Aset
Tidak ada jurnal revaluasi aset karena revaluasian hanya untuk tujuan pajak.
Koreksi Pajak atas Aset Tetap
Perhitungan komersial aset tetap bangunan setelah revaluasian
Biaya perolehan bangunan                                   Rp 2.700.000.000
Nilai residual                                                                      -
Umur ekonomis                                                                         10 Tahun
Masa Pemanfaatan (1 Jan 2010 – 31 Des 2015)                        6 Tahun
Akumulasi Penyusutan                                        Rp 1.620.000.000
Nilai buku aset tetap                                            Rp 1.080.000.000

Perhitungan fiskal aset tetap bangunan setelah revaluasian
Biaya perolehan bangunan                                   Rp 3.451.700.000
Nilai residual                                                                                -
Umur ekonomis                                                                         20 Tahun
Masa Pemanfaatan (1 Jan 2010 – 31 Des 2015)                        - Tahun
Akumulasi Penyusutan                                                                -
Nilai buku aset tetap                                            Rp 3.451.700.000

Perbedaan waktu aset tetap bangunan setelah revaluasian untuk tujuan pajak
Nilai buku aset tetap komersial                            Rp 1.080.000.000
Nilai buku aset tetap fiskal                                  Rp 3.451.700.000
     Perbedaan waktu (Koreksi positif)                 Rp 2.371.700.000
Bagian aset pajak tangguhan atas bangunan        Rp    592.925.000
Koreksi positif revaluasi aset                               Rp 1.561.700.000
Aset pajak tangguhkan berjalan atas revaluasian Rp   390.425.000
Saldo aset pajak tangguhkan setelah revaluasian Rp   592.925.000




Dampak pajak atas revaluasi aset tetap diatas adalah sebagai berikut :
1.    Perusahaan akan membayar pajak final atas selisih revaluasi aset tetap tersebut dengan nilai buku fiskal aset dengan ketentuan sebagai berikut :
3% final untuk 2015
4% final untuk 2016 (semester I)
6% final untuk 2016 (semester II)
10% tarif normal diluar PMK 191/2015 sebagaimana telah dirubah dengan PMK 233/PMK/03/2015

Dalam kasus diatas total pajak yang harus dibayarkan Rp  48.300.000
Tarif Normal                                                                  Rp 161.000.000
               Penghematan Pajak                                         Rp 112.700.000

2.    Perusahaan harus memperhitungkan koreksi pajak atas revaluasi aset tetap karena tujuannya hanya untuk perpajakan bukan untuk akuntansi.
Koreksi fiskal positif atas revaluasi                   Rp 1.561.700.000
Dampak pajak PPh Badan tahun 2015              Rp    390.425.000
Jumlah sebesar diatas diperhitungkan sebagai aser pajak tangguhkan yang akan dimanfaatkan dimasa depan tetapi saat ini (2015) perusahaan harus membayar jumlah tersebut dalam perhitungan PPh Badan tahun berjalan,

3.    Total Pajak yang dibayar tahun berjalan
PPh final revaluasian                                         Rp   48.300.000
Koreksi fiskal revaluasian                                  Rp 390.425.000
Total pajak yang diperhitungkan                       Rp 438.725.000
Penghematan pajak                                            Rp 112.700.000
Nilai bersih pajak yang dibebankan                   Rp 326.025.000

2.      Entitas pada 25 Desember membayar pajak revaluasi sebesar Rp 9.000.000 atas revaluasi aset :
Tanah          Rp 15.000.000 à Rp 100.000.000 naik Rp    600.000.000
Bangunan    Rp   9.000.000 à Rp 700.000.000 naik Rp 1.000.000.000
(menurut akuntansi masa manfaat 20 tahun, saat ini tahun ke 25)

Ø  Persetujuan Revaluasi belum diterima sampai dengan 31 Desember 2015, maka entitas akan mengakui pembayaran tersebut sebagai aset:
Pajak dibayar dimuka                       Rp 24.000.000
                 Kas                                                                  Rp 24.000.000

Ø  30 Juni diperoleh keputusan, semua revaluasi diterima.

Ø  Atas revaluasi aset tetap – tanah akan diakui sebagai beban
       Beban pajak - OCI                            Rp 15.000.000
                 Pajak dibayar dimuka                                     Rp 15.000.000
Aset tetap                                          Rp 500.000.000
                 Surplus Revaluasi - OCI                              Rp 500.000.000

Tanah tidak didepresiasi sehingga tidak akan menimbulkan pajak tangguhan.
Surplus Revaluasi net of tax = Rp 500.000.000 – Rp 15.000.000 = Rp 485.000.000

Ø  Atas Revaluasi aset tetap – bangunan diakui sebagai beban
Beban pajak - OCI                            Rp 9.000.000
          Pajak dibayar dimuka                                     Rp 9.000.000
Aset tetap bangunan                                     RP 300.000.000
          Suplus Revaluasi – OCI                               Rp 300.000.000
OCI net of tax Rp 300.000.000 – Rp 9.000.000 = Rp 291.000.000
Diakui kenaikan nilai aset bangunan
Jika sebelumnya tidak terdapat perbedaan akuntansi dan pajak karena aset sudah didepresiasikan semua, maka tidak akan timbul pajak tangguhan pada pengakuan awal. Jika setelah revaluasi aset didepresiasikan dengan menggunakan masa manfaat sama 





BAB III
SIMPULAN

3.1  Simpulan
Aset tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai dengan dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau hal lainnya. Revaluasi dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah. Jika hasil revaluasi tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan ulang nilai revaluasian.
Dasar hukum revaluasi aset tetap yaitu Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

DAFTAR PUSTAKA
Cahyono, R. (2016). Revaluasi Aktiva Tetap. Makalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.
https://forumpajak.org/akuntansi-pajak-revaluasi-aset/ (Diakses Pada Tanggal 20/11/2019 Pukul 22.30)
https://forumpajak.org/insentif-pajak-untuk-revaluasi-aktiva-tetap/ (Diakses Pada Tanggal 20/11/2019 Pukul 22.00)


*******************
Yang mau download materinya, bisa klik link dibawah ini yaaa ..

Semoga bermanfaat :)

No comments:

Post a Comment