Revaluasi Aset Tetap dalam Akuntansi Pajak
******
******
2.1 Pengertian Aset
Tetap
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, aset tetap adalah
aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai dengan dibangun terlebih
dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan tidak dimaksudkan untuk dijual
dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari
satu tahun. Jenis-jenis aset tetap yaitu tanah, bangunan, mesin, inventaris,
kendaraan, dan peralatan.
Karakteristik
aset tetap diantaranya yaitu :
-
Memiliki
bentuk fisik (bentuk dan ukuran yang jelas)
-
Digunakan
dalam kegiatan operasional perusahaan
-
Masa
manfaatnya lebih dari satu tahun
-
Dimiliki
tidak untuk dijual kembali dalam kegiatan normal perusahaan
-
Nilainya
cukup besar
2.2 Pengertian Revaluasi Aset Tetap
Revaluasi diambil dari kata re dan valuasi (value), dimana re berarti berulang atau
kembali sedangkan valuasi yang berasal dari kata value yang berarti nilai sehingga valuasi dapat diartikan sebagai
proses penilaian. Jadi arti kata dari revaluasi itu sendiri adalah penilaian
kembali.
Revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap
perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tersebut di pasaran atau
karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan
oleh devaluasi atau hal lainnya. Hal ini mengakibatkan nilai aset tetap dalam
laporan keuangan tidak mencerminkan nilai yang wajar. Atau dapat juga dikatakan
revaluasi aset tetap merupakan penilaian kembali aset tetap yang tercatat
didalam buku perusahaan dan masih digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.
Tujuan revaluasi adalah agar nilai aset tetap yang tercantum
didalam buku perusahaan atau laporan keuangan perusahaan sesuai dengan nilai
wajar yang berlaku pada saat dilakukannya revaluasi.
Revaluasi aset
tetap ini sangat penting dilakukan oleh para pengusaha, karena akan berdampak
pada nilai aset mereka, pelaporan akuntansi, dan laporan terhadap pemerintah
yang berhubungan dengan pajak. Revaluasi
aset tetap dapat digunakan sebagai sarana bagi pemerintah atau Direktorat
Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari Pajak
Penghasilan Badan, sedangkan bagi wajib pajak sendiri penilaian kembali aset
dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perencanaan perpajakannya dengan
tujuan untuk menghemat pembayaran pajak penghasilan badan.
2.3 Entitas Yang Dapat Melakukan
Revaluasi Aset Tetap
Entitas yang
dapat melakukan revaluasi aset tetap yaitu wajib pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT),
dan wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk:
a) Wajib Pajak yang memperoleh izin
menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika
Serikat; dan
b) Wajib Pajak yang pada saat penetapan
penilaian kembali nilai aset tetap oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau
ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah belum melewati jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aset tetap terakhir.
2.4 Aset Tetap Yang Dapat Direvaluasi
Aset tetap yang
dapat direvaluasi adalah sebagian atau seluruh aset tetap berwujud yang
berada atau terletak di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek
Pajak, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
2.5 Model Penilaian Revaluasi Aset
Tetap
Ø Revaluasi
dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aset tetap yang ditetapkan
oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah. Jika hasil revaluasi
tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan ulang
nilai revaluasian.
Catatan: Pendekatan penilaian untuk
memperoleh nilai wajar aset tidak diatur secara spesifik. Nilai revaluasian
akan memperbaharui nilai tercatat aset pada neraca fiskal dan menjadi dasar
penyusutan fiskal.
Ø Selisih
antara nilai revaluasian dengan nilai buku fiskal dianggap sebagai keuntungan
dan menjadi obyek pajak penghasilan final Pasal 19 sebesar 10%.
Ø Selisih
lebih penilaian kembali aset tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial
semula setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dibukukan dalam neraca
komersial pada perkiraan modal dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali
Aset Tetap Perusahaan Tanggal……………..”.
Dirumuskan:
Selisih Lebih Revaluasi = Nilai
Revaluasian – Nilai Buku Fiskal
PPh Final = 10% x Selisih Lebih
Revaluasi
Nilai Aset pada Neraca = Nilai
Revaluasian
Selisih Lebih Penilaian Kembali Aset
Tetap Perusahaan Tanggal……………..= Selisih Lebih Revaluasi – (10% x Selisih Lebih
Revaluasi)
Catatan: Perlu diperhatikan bahwa
revaluasi untuk tujuan perpajakan tidak mengenal istilah selisih kurang.
Selisih lebih merupakan obyek pajak penghasilan yang akan diberikan insentif
pengurangan tarif.
2.6 Penyusutan Aset Yang Direvaluasi
-
Dasar penyusutan fiskal adalah nilai
pada saat penilaian kembali.
-
Masa manfaat fiskal aset tetap yang
telah direvaluasi disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok
aset tetap yang direvaluasi
-
Perhitungan penyusutan dimulai sejak
bulan dilakukannya revaluasi (penilaian kembali) aset tetap.
-
Untuk perusahaan yang tidak memperoleh
persetujuan revaluasi, penyusutan aset.
2.7 Batasan Dalam Revaluasi Aset Tetap
1. Penilaian kembali aset tetap tidak
dapat dilakukan sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
revaluasi terakhir kalinya.
2. Perusahaan yang melakukan revaluasi
komersial namun tidak memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak, maka
nilai revaluasi yang ditetapkan tidak dapat digunakan sebagai dasar melakukan
penyusutan fiskal.
3. Penjualan aset yang telah
direvaluasi sebelum masa penyusutannya berakhir (aset kelompok 1 dan 2) akan
dikenakan tambahan PPh final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% atau
(25% – 10% = 15%) dikalikan dengan Selisih Lebih Revaluasi.
4. Penjualan aset tetap kelompok 3
(tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh
persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun,
maka akan dikenakan tambahan pajak final sebesar selisih tarif terakhir
dikurangi 10% atau (25% – 10% = 15%) dikalikan dengan Selisih Lebih Revaluasi.
5. Selisih antara nilai pengalihan aset
tetap perusahaan dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan
keuntungan atau kerugian sesuai dengan UU Pajak Penghasilan.
2.8 Dasar Hukum Revaluasi Aset Tetap
Ada beberapa
dasar hukum yang menjadi dasar dalam merevaluasi aset tetap, diantaranya yaitu
:
a) Pasal
19 ayat (1) Undang-undang No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
“Menteri Keuangan berwenang
menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aset dan faktor penyesuaian
apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan
karena perkembangan harga.”
b) Penjelasan
Pasal 19 ayat (1):
Adanya perkembangan harga yang
mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan
kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan
timbulnya beban pajak yang kurang wajar.
Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan
diberi wewenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aset tetap
(revaluasi) atau indeksasi biaya dan penghasilan.
c) Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian
Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
2.9 Sudut Pandang Revaluasi Aset Tetap
1.
Berdasarkan
PSAK
PSAK 16 adalah standar akuntansi keuangan resmi di Indonesia
yang menggunakan IAS 16 - Property, Plant
and Equipment sebagai acuan utama dan dikeluarkan oleh DSAK (Dewan Standar
Akuntansi Keuangan) Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam PSAK nomor 16 disebutkan bahwa penilaian kembali aset
tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
menganut penilaian aset berdasarkan harga perolehan atau harga pertukaran.
Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan
pemerintah.
Revaluasi atau penyajian kembali (restatement) aset dan kewajiban menimbulkan kenaikan atau penurunan
ekuitas. Meskipun memenuhi definisi penghasilan dan beban menurut pemeliharaan
modal tertentu, kenaikan dan penurunan ini tidak dimasukkan kedalam laporan
laba rugi. Sebagai alternatif pos ini dimasukkan ke dalam ekuitas sebagai
penyesuaian pemeliharaan modal atau cadangan revaluasi.
2.
Menurut
Peraturan Menteri Keuangan ( PMK )
Kebijakan Revaluasi Aset Tetap
bukanlah instrumen baru karena Menteri Keuangan pernah meluncurkan instrumen
yang sama pada tahun pada tahun 2008 yaitu melalui PMK Nomor: 79/PMK.03/2008
tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan (PMK
79/2008). Dengan diterbitkannya peraturan ini adalah diharapkan dapat menambah
setoran tunai pajak penghasilan yang berasal dari aset yang dimiliki oleh para
wajib pajak. Selain itu peraturan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas
ekonomi makro serta membuat perusahaan dapat menampilkan nilai aset yang wajar
dalam laporan keuangan mereka. Akan tetapi fasilitas ini hanya berlaku hingga
akhir tahun 2016 saja karena itu diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan
betul fasilitas yang diberikan oleh dirjen pajak. PMK 191 Tahun 2015 merupakan
pengembangan dari PMK Nomor 79/PMK.03/2008.
2.10
Perbedaan
Revaluasi Aset Tetap Menurut Akuntansi dan Perpajakan
Sehubungan dengan adanya PMK No.191/PMK.010/2015, terdapat
beberapa perbedaan revaluasi aset tetap menurut peraturan perpajakan dengan
standar akuntansi yang berlaku, dalam hal ini PSAK No.16 Aset Tetap. Ruang
lingkup pembahasan difokuskan kepada aplikasi dan poin-poin penting perbedaan
masing-masing terhadap pelaporan perpajakan dan akuntansi. Sampai dengan saat
ini, perbedaan ini masih menjadi perdebatan terkait pengakuan, pengukuran dan
penyajian revaluasi di laporan keuangan dan laporan perpajakan.
Meninjau perkembangan saat ini, belum terdapat penyesuaian
resmi terhadap kedua aturan tersebut sehingga perlakuan revaluasi aset tetap
menurut perpajakan dan komersial tetap memiliki beberapa perbedaan yang
substansial. PMK No.191 mengakomodasi target penerimaan pajak tahun 2015 dan
untuk lebih mendorong roda perekonomian nasional secara masif, sedangkan PSAK
16 memberikan pilihan measurement model after recognition (pengukuran
setelah pengakuan), dimana salah satunya adalah model revaluasi dengan latar
belakang untuk memberikan informasi pelaporan keuangan yang lebih relevan dan
bermanfaat bagi pengambilan keputusan.
Dari 2 standar tersebut, sedikitnya terdapat 8 perbedaan
signifikan sebagai berikut :
No
|
Aspek
|
PMK 191 (2015) – Perpajakan
|
PSAK 16 (2017) – Komersial
|
1
|
Aset yang direvaluasi
|
Dapat
dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap (pasal 3)
|
Harus dilakukan atas kelompok aset yang sama (paragraf 36)
|
2
|
Frekuensi revaluasi
|
Dapat
dilakukan kembali setelah 5 tahun sejak penilaian sebelumnya (pasal 3)
|
Jika nilai wajar dari aset yang direvaluasi berbeda secara
material dengan jumlah tercatat, maka revaluasi kembali (paragraf 34)
|
3
|
Hasil penilaian oleh appraisal tidak mencerminkan keadaan
sebenarnya
|
Direktorat
Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau aktiva yang
bersangkutan (pasal 4)
|
Tidak diatur. Menggunakan nilai pasar hasil appraisal
saja (paragraf 32)
|
4
|
Masa manfaat aset setelah revaluasi
|
Kembali
menjadi masa manfaat penuh sesuai dengan kelompok perpajakan
|
Berlaku prospektif. Disusutkan berdasarkan sisa manfaat
aset yang bersangkutan (paragraf 43)
|
5
|
Konsekuensi atas penjualan aset tetap yang sudah
direvaluasi
|
Jika
aset dijual dalam 10 tahun setelah revaluasi dilakukan, maka surplus
revaluasi aset terkait dikenakan tambahan PPh final dengan tarif tertinggi
yang berlaku pada saat revaluasi dilakukan-aset kelompok 3, 4, tanah,
bangunan (pasal 8)
|
Jika aset dijual, maka surplus revaluasi atas aset
tersebut dipindahkan ke saldo laba bukan di other comprehensive income
(OCI) lagi. Untuk penjualannya, tidak ada perlakuan khusus, laba/rugi
penjualan aset tetap membandingkan nilai buku hasil revaluasi dengan hasil
penjualan (paragraf 41).
|
6
|
Nama akun atas surplus revaluasi di neraca
|
Disajikan
sebagai “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal…..”
(pasal 9)
|
Tidak diatur secara khusus namun secara tersirat
disebutkan surplus revaluasi (paragraf 41)
|
7
|
Defisit revaluasi (hasil penilaian kembali < nilai
tercatat)
|
Tidak
diatur secara eksplisit. Konsep pemikiran lebih pada surplus revaluasi, namun
tetap diatur jika terjadi kelebihan pembayaran PPh final (berdasarkan
permohonan awal vs hasil riil apraisal), maka kelebihan tersebut bukan pajak
yang terutang (pasal 6)
|
Defisit revaluasi diakui dalam laba rugi, bukan OCI. Namun,
jika sebelumnya masih terdapat saldo surplus revaluasi di OCI, maka rugi
tersebut harus saling hapus (set-off) dengan surplus sampai sebesar
surplus revaluasi tersebut (paragraf 40)
|
8
|
Kapitalisasi surplus revaluasi
|
Dapat
dikapitalisasi menjadi saham bonus dan bukan objek pajak. Namun jika surplus
fiskal > komersial, maka yang dapat dikapitalisasi hanya sampai sebesar
surplus komersial (pasal 9 ayat 2 dan 3)
|
Diakui sebagai OCI, namun jika sudah pernah diakui defisit
revaluasi dalam laba rugi sebelumnya, maka diakui di laba rugi sampai sebesar
defisit tersebut (pasal 39)
|
2.11
Pelaksanaan
Revaluasi Aset Tetap
A.
Syarat
dilakukanya Revaluasi Aktiva Tetap
Menurut
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 191/2015, syarat yang harus dipenuhi
adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak badan dalam negeri dan
bentuk Usaha Tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh ijin
menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika
Serikat.
2. Telah memenuhi semua kewajiban
pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya
penilaian kembali,
3. Mendapat persetujuan Diretur
Jenderal Pajak.
B.
Prosedur
Melakukan Revaluasi Aktiva Tetap
Wajib Pajak
mengajukan surat permohonan beserta lampirannya ke kantor kanwil Direktorat
Jendral Pajak dimana domisili Wajib Pajak terdaftar.
Ø Persyaratan untuk Wajib Pajak telah
melakukan penilaian kembali aset yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) atau ahli penilaian sebagai berikut:
1. Surat permohonan
2. SSP pelunasan PPh
3. Daftar aset yang dinilai kembali
4. Laporan keuangan
5. Fotokopi izin usaha Kantor Jasa
Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai
6. Laporan penilaian kembali oleh
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai
Ø Persyaratan untuk Wajib Pajak yang
belum melakukan penilaian kembali aktiva yang dilakukan Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) atau ahli penilaian sebagai berikut:
Saat Permohonan :
1. Surat Permohonan
2. SSP PPh atas perkiraan penilaian
dilunasi sebelum pengajuan permohonan
3. Daftar aset tetap yang akan dinilai
Saat Pengajuan Dokumen Kelengkapan :
1. SSP kurang bayar dilunasi sebelum
pengajuan dokumen
2. Laporan keuangan
3. Foto kopi izin usaha Kantor Jasa
Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai
4. Laporan penilaian kembali oleh Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai
5. Daftar aset tetap hasil penilaian
kembali
Batas waktu permohonan pengajuan
permohonan dan kelengkapan dokumen
1. 31 Desember 2016 untuk permohonan 20
Oktober 2015 - Desember 2015
2. 30 Juni 2016 untuk permohonan 1
Januari 2016 – 30 Juni 2016
3. 31 Desember 2017 untuk permohonan
Juli 2016 – 31 Desember 2016
C. Pemberlakuan tarif
Dalam hal ini PMK 191 Tahun 2015 memberlakukan tarif
insentif revaluasi aset tetap yang terbagi menjadi 3 macam dan ketiganya
bersifat final. Pembagian tarif ini disesuaikan dengan saat wajib pajak
melakukan pemanfaatan insentif perpajakan revaluasi. Tarif tersebut adalah:
1.
3%,
untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai
paling lambat 31 Desember 2016.
2.
4%,
untuk permohonan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan
penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017, atau
3.
6%,
untuk permohonan periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan
penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017.
Tarif tersebut dikenakan atas selisih lebih nilai aset tetap
hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak
berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau ahli penilai di atas nilai
buku fiskal semula. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak lainnya
adalah Wajib Pajak wajib melunasi Pajak Penghasilan (PPh) Final terkait
dilakukannya penilaian kembali aset tetap dilakukan sebelum diajukannya permohonan
dan dilengkapinya dokumen dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan
nilai perkiraan penilaian kembali dari Wajib Pajak.
2.12
Ketentuan
Khusus Dalam Revaluasi Aset Tetap
·
Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Final
terkait dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dilakukan sebelum
diajukannya permohonan dan dilengkapinya dokumen.
·
Wajib Pajak dapat melakukan penilaian
sendiri terlebih dahulu berdasarkan perkiraan untuk dapat melunasi perkiraan
pajak terutang karena penilaian kembali aktiva tetap dan mengajukan permohonan.
Meski demikian, hasil perkiraan penilaian wajib pajak tetap harus dilakukan
penilaian kembali oleh kantor jasa penilai publik (atau ahli penilai dalam
batas waktu yang ditentukan.
·
Tambahan Obyek PPh Final = Nilai Aktiva
hasil KJPP – Nilai Aktiva Hasil Perkiraan Sendiri.
·
Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh
izin menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar,
selisih lebih penilaian kembali (dasar pengenaan pajak/DPP) dikonversi ke dalam
rupiah dengan KURS KMK pada saat pembayaran Pajak Penghasilan.
2.13
Manfaat
Revaluasi Aset Tetap
1. Dapat menciptakan performance of balance sheet yang lebih
baik, sebagai akibat meningkatnya nilai aset dan modal.
2. Meningkatkan kepercayaan para
pemegang saham, karena kenaikan nilai aset dapat dicatat sebagai tambahan nilai
saham (saham bonus).
3. Meningkatkan kepercayaan kreditur,
sebagai dampak membaiknya beberapa rasio keuangan perusahaan, khususnya yang
ditunjukkan oleh debt to assets ratio
dan debt to equity ratio.
4. Meningkatkan nilai perusahaan (mark-up) sehingga memudahkan perusahaan
dalam proses pencarian dana, baik melalui pinjaman bank maupun penjualan saham
(go public).
5. Meningkatkan biaya penyusutan aset
tetap dimasa datang sehingga deductible
expense dimasa datang semakin besar dan beban pajak samakin kecil.
6. Meningkatkan keakuratan penghitungan
penghasilan maupun biaya sehingga mencerminkan kemampuan perusahaan yang
sebenarnya dalam menghasilkan laba.
7.
Agar
laporan posisi keuangan perusahaan menunjukan posisi kekayaan perusahaan yang
sebenarnya.
2.14
Pengaruh
Revaluasi Aset Tetap Terhadap Laporan Keuangan
Dalam implementasinya, revaluasi
aset tetap dalam laporan keuangan
memberikan berbagai manfaat, selain memberikan informasi laporan
keuangan yang menggambarkan keadaan ekonomi sebenarnya, revaluasi aset tetap
juga bermafaat sebagai bagian dari tax
planning. Revaluasi aset tetap berarti menilai kembali aset tetap
perusahaan. Misalnya jika nilai sebuah mesin produksi sama dengan nilai
bukunya, berarti tidak dapat menjadi biaya penyusutan baik dalam laporan laba
rugi komersial maupun laba rugi fiskal. Jika dilakukan revaluasi kembali dengan
alasan bahwa aset tetap tersebut masih memiliki manfaat ekonomis walaupun nilai
bukunya sudah habis, maka nilai dari aset tetap yang sudah direvaluasi adalah
sebesar nilai wajarnya. Sehingga dapat disusutkan kembali baik dalam laporan
laba rugi komerisal dan laporan laba rugi fiskal, yang nantinya akan
berpengaruh terhadap beban pajak PPh badan, laporan keuangan komersial, arus
kas, dan laporan posisi keuangan.
Revaluasi aset ini merupakan rencana
jangka panjang untuk tax planning.
Dengan adanya revaluasi aset tetap, maka akan timbul laba atau rugi revaluasi
aset tetap yang menjadi bagian dari pendapatan komprehensif perusahaan. Pada
saat dilakukan revaluasi, apabila jumlah tercatat aset meningkat maka kenaikan
tersebut langsung dikreditkan ke ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun
apabila sebelumnya pernah diakui penurunan nilai aset akibat revaluasi dalam
laporan laba rugi, maka terhadap kenaikan aset tersebut harus diakui terlebih
dahulu dalam laporan laba rugi sebesar nilai penurunan yang diakui sebelumnya.
Sisa nilai setelah sebagian diakui dalam laporan laba rugi tersebut dicatat
sebagai kenaikan yang langsung dikreditkan ke ekuitas. Pengaruh pajak tangguhan
perlu dihitung dan disesuaikan dengan bagian yang diakui dalam laporan laba
rugi tersebut. Dampak atas pajak penghasilan, jika ada, terhadap kenaikan atau
penurunan nilai aset akibat hasil revaluasi harus diperhitungkan dan dicatat
sesuai dengan pencatat kenaikan atau penurunan revaluasi. Pajak tangguhan diperhitungkan
dan dibebankan ke ekuitas atau laporan laba rugi mengikuti mekanisme pengakuan
hasil revaluasi.
2.15
Konsekuensi Pajak Kini dan Tangguhan atas
Revaluasi Aset Tetap
Jika entitas melakukan revaluasi aset tetap untuk tujuan pajak, maka
konsekuensi pajak yang timbul dari revaluasi tersebut diakui dalam laba rugi.
Maka:
a. Jumlah pajak yang telah dibayar diakui sebagai
beban pajak dalam laba rugi.
b. Timbul perbedaan temporer yang dapat
dikurangkan, karena dasar pengenaan pajak atas aset tetap menjadi lebih tinggi
dari jumlah tercatat secara akuntansi. Perbedaan temporer tersebut menimbulkan
aset pajak tanguhan karena manfaat ekonomik akan mengalir ke entitas dalam
bentuk pengurangan laba kena pajak di masa depan ketika jumlah tercatat aset
tersebut dipulihkan. Kenaikan dasar pengenaan pajak setelah revaluasi
mengakibatkan jumlah penyusutan secara pajak menjadi lebih besar dibandingkan
dengan penyusutan secara akuntansi dimasa depan. Pajak tangguhan yang berasal
dari perbedaan temporer ini diakui dalam laba rugi.
Jika entitas melakukan revaluasi aset tetap untuk tujuan akuntansi dan
pajak, maka pajak kini dan tangguhan di penghasilan komprehensif lain atau laba
rugi, bergantung pada peristiwa yang menyebabkan timbulnya konsekuensi pajak
kini dan tangguhan tersebut. secara akuntansi, kenaikan nilai tercatat aset
akibat revaluasi diakui di penghasilan komprehensif lain. Pada periode entitas
memperoleh persetujuan dari otoritas perpajakan, maka:
a. Jumlah pajak yang telah dibayar diakui
dipenghasilan komprehensif lain dan terakumulasi dalam ekuitas pada bagian
surplus revaluasi.
b. Jumlah tercatat suatu aset tetap yang
direvaluasi secara pajak dan akuntansi akan menjadi sama dengan dasar pengenaan
pajaknya, sehingga tidak terdapat perbedaan temporer atas aset yang direvaluasi
tersebut. Jika sebelum tanggal persetujuan otoritas perpajakan entitas memiliki
aset atau liabilitas pajak tangguhan, maka peristiwa ini mengakibatkan
pembalikan perbedaan temporer yang sebelumnya timbul. Pembalikan perbedaan
temporer tersebut diakui dalam laba rugi.
c. Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas
menentukan perbedaan temporer yang mungkin timbul atas nilai tercatat aset
dalam laporan keuangan dan dasar pengenaan pajaknya. Entitas mengakui
konsekuensi pajak kini dan tangguhan yang timbul atas aset tetap yang
direvaluasi, termasuk pembalikan perbedaan temporer yang mungkin timbul pada
masa depan, bergantung pada peristiwa yang menyebabkan timbulnya konsekuensi
pajak tersebut sesuai dengan PSAK 46 paragraf 58.
2.16
Contoh
Soal Revaluasi Aset Tetap
Contoh revaluasi aset tetap untuk
tujuan perpajakan
1. PT. Dian memiliki sebuah bangunan yang dibeli
pada tanggal 1 Januari 2010 seharga Rp 2.700.000.000, bangunan tersebut
diperkirakan akan memiliki masa manfaat selama 10 tahun dan tidak memiliki
nilai residu. PT. Dian menggunakan metode garis lurus dalam menyusutkan aset
tetapnya (komersial). PT. Dian memutuskan untuk melakukan revaluasi terhadap
aset tetapnya dan telah mendapatkan persetujuan dari kantor pajak 31 Desember
2015.
Berikut
data mengenai harga wajar bangunan pada tanggal 31 Desember 2015 berdasarkan
perhitungan jasa penilai:
Nilai
Revaluasian Rp
3.500.000.000
Nilai
buku bangunan (nilai buku fiskal) Rp
1.890.000.000
Selisih
nilai revaluasian Rp 1.610.000.000
Pajak
Penghasilan Final 3% Rp 48.300.000
(Pajak
penghasilan dikenakan atas selisih antara nilai aset tetap revaluasian dengan
nilai buku fiskal)
Perhitungan komersial aset tetap bangunan sebelum revaluasi
Biaya perolehan bangunan Rp
2.700.000.000
Nilai residual -
Umur ekonomis 10 Tahun
Masa Pemanfaatan (1 Jan 2010 – 31
Des 2015) 6 Tahun
Akumulasi Penyusutan Rp
1.620.000.000
Nilai buku aset tetap Rp 1.080.000.000
Perhitungan fiskal aset tetap bangunan sebelum revaluasi
Biaya perolehan bangunan Rp
2.700.000.000
Nilai residual -
Umur ekonomis 20 Tahun
Masa Pemanfaatan (1 Jan 2010 – 31
Des 2015) 6 Tahun
Akumulasi Penyusutan Rp 810.000.000
Nilai buku aset tetap Rp 1.890.000.000
Perbedaan waktu aset
tetap bangunan sebelum revaluasian untuk tujuan pajak
Nilai buku aset tetap komersial Rp 1.080.000.000
Nilai buku aset tetap fiskal Rp
1.890.000.000
Perbedaan
waktu (Koreksi positif) Rp 810.000.000
Bagian aset pajak tangguhan atas
bangunan Rp 202.500.000
Diminta :
Buatlah jurnal yang diperlukan pada
31 Desember 2015 dan berapakah nilai koreksi fiskal atas revaluasi aset tetap
dan bagaimanakah dampak akuntansi atas perlakuan tersebut.
JAWABAN
Jurnal
31 Desember 2015
Beban pajak final revaluasian (PL) Rp 48.300.000
Bank Rp
48.300.000
(Jurnal untuk mencatat beban pajak
atas selisih revluasian diakui dalam laporan laba rugi Bultek 11 par 16A untuk
komersial, pajak harus koreksi positif karena sudah diperhitungkan dalam aset)
Jurnal
Revaluasi Aset
Tidak ada jurnal revaluasi aset
karena revaluasian hanya untuk tujuan pajak.
Koreksi
Pajak atas Aset Tetap
Perhitungan komersial aset tetap bangunan setelah revaluasian
Biaya perolehan bangunan Rp
2.700.000.000
Nilai residual -
Umur ekonomis 10 Tahun
Masa Pemanfaatan (1 Jan 2010 – 31
Des 2015) 6 Tahun
Akumulasi Penyusutan Rp
1.620.000.000
Nilai buku aset tetap Rp 1.080.000.000
Perhitungan fiskal aset tetap bangunan setelah revaluasian
Biaya perolehan bangunan Rp 3.451.700.000
Nilai residual -
Umur ekonomis 20 Tahun
Masa Pemanfaatan (1 Jan 2010 – 31 Des
2015) - Tahun
Akumulasi Penyusutan -
Nilai buku aset tetap Rp 3.451.700.000
Perbedaan waktu aset
tetap bangunan setelah revaluasian untuk tujuan pajak
Nilai buku aset tetap komersial Rp 1.080.000.000
Nilai buku aset tetap fiskal Rp 3.451.700.000
Perbedaan
waktu (Koreksi positif) Rp
2.371.700.000
Bagian aset pajak tangguhan atas
bangunan Rp 592.925.000
Koreksi positif revaluasi aset Rp 1.561.700.000
Aset pajak tangguhkan berjalan atas
revaluasian Rp 390.425.000
Saldo aset pajak tangguhkan setelah
revaluasian Rp 592.925.000
Dampak pajak atas revaluasi aset
tetap diatas adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan
akan membayar pajak final atas selisih revaluasi aset tetap tersebut dengan
nilai buku fiskal aset dengan ketentuan sebagai berikut :
3% final untuk 2015
4% final untuk 2016 (semester I)
6% final untuk 2016 (semester II)
10% tarif normal diluar PMK
191/2015 sebagaimana telah dirubah dengan PMK 233/PMK/03/2015
Dalam kasus diatas total pajak yang
harus dibayarkan Rp 48.300.000
Tarif Normal Rp 161.000.000
Penghematan
Pajak Rp 112.700.000
2. Perusahaan
harus memperhitungkan koreksi pajak atas revaluasi aset tetap karena tujuannya
hanya untuk perpajakan bukan untuk akuntansi.
Koreksi fiskal positif atas
revaluasi Rp
1.561.700.000
Dampak pajak PPh Badan tahun 2015 Rp 390.425.000
Jumlah sebesar diatas
diperhitungkan sebagai aser pajak tangguhkan yang akan dimanfaatkan dimasa
depan tetapi saat ini (2015) perusahaan harus membayar jumlah tersebut dalam
perhitungan PPh Badan tahun berjalan,
3. Total
Pajak yang dibayar tahun berjalan
PPh final revaluasian Rp 48.300.000
Koreksi fiskal revaluasian Rp
390.425.000
Total pajak yang diperhitungkan Rp 438.725.000
Penghematan pajak Rp
112.700.000
Nilai bersih pajak yang dibebankan Rp 326.025.000
2. Entitas
pada 25 Desember membayar pajak revaluasi sebesar Rp 9.000.000 atas revaluasi
aset :
Tanah Rp 15.000.000 à
Rp 100.000.000 naik Rp 600.000.000
Bangunan Rp 9.000.000 à Rp 700.000.000
naik Rp 1.000.000.000
(menurut akuntansi masa manfaat 20
tahun, saat ini tahun ke 25)
Ø Persetujuan
Revaluasi belum diterima sampai dengan 31 Desember 2015, maka entitas akan
mengakui pembayaran tersebut sebagai aset:
Pajak dibayar dimuka Rp 24.000.000
Kas Rp
24.000.000
Ø 30
Juni diperoleh keputusan, semua revaluasi diterima.
Ø Atas
revaluasi aset tetap – tanah akan diakui sebagai beban
Beban pajak - OCI Rp 15.000.000
Pajak
dibayar dimuka Rp 15.000.000
Aset tetap Rp
500.000.000
Surplus
Revaluasi - OCI Rp 500.000.000
Tanah tidak didepresiasi sehingga
tidak akan menimbulkan pajak tangguhan.
Surplus Revaluasi net of tax = Rp 500.000.000 – Rp 15.000.000
= Rp 485.000.000
Ø Atas
Revaluasi aset tetap – bangunan diakui sebagai beban
Beban pajak - OCI Rp 9.000.000
Pajak
dibayar dimuka Rp
9.000.000
Aset tetap bangunan RP
300.000.000
Suplus
Revaluasi – OCI Rp 300.000.000
OCI
net of tax Rp 300.000.000 – Rp 9.000.000 = Rp 291.000.000
Diakui kenaikan nilai aset bangunan
Jika sebelumnya tidak terdapat
perbedaan akuntansi dan pajak karena aset sudah didepresiasikan semua, maka
tidak akan timbul pajak tangguhan pada pengakuan awal. Jika setelah revaluasi
aset didepresiasikan dengan menggunakan masa manfaat sama
BAB III
SIMPULAN
3.1 Simpulan
Aset
tetap adalah aset berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai dengan
dibangun terlebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan tidak
dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai
masa manfaat lebih dari satu tahun.
Revaluasi
aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan yang diakibatkan
adanya kenaikan nilai aset tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset
tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau hal
lainnya. Revaluasi dilakukan berdasarkan nilai pasar atau
nilai wajar aset tetap yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah. Jika hasil revaluasi
tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan ulang
nilai revaluasian.
Dasar
hukum revaluasi aset tetap yaitu Pasal 19 ayat (1)
Undang-undang No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk
Tujuan Perpajakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Cahyono, R. (2016). Revaluasi Aktiva Tetap. Makalah
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia.
https://forumpajak.org/akuntansi-pajak-revaluasi-aset/
(Diakses Pada Tanggal 20/11/2019 Pukul 22.30)
https://forumpajak.org/insentif-pajak-untuk-revaluasi-aktiva-tetap/
(Diakses Pada Tanggal 20/11/2019 Pukul 22.00)
http://www.jtanzilco.com/blog/detail/525/slug/perbedaan-revaluasi-aset-tetap-menurut-akuntansi-dan-perpajakan (Diakses Pada Tanggal
20/11/2019 Pukul 22.45)
*******************
Yang mau download materinya, bisa klik link dibawah ini yaaa ..
Semoga bermanfaat :)
No comments:
Post a Comment