Audit Atas Ekuitas
1.1 Latar
belakang
Ekuitas
merupakan unsur penting dari keberadaan suatu entitas yang berorientasi pada profit atau keuntungan. Lazimnya,
transaksi atas ekuitas tidak sering terjadi atau dengan kata lain volume
transaksi yang berkaitan dengan ekuitas cukup rendah.
Dalam
melakukan prosedur audit terhadap ekuitas, sangat dimungkinkan dalam satu
periode laporan keuangan tidak ditemukan adanya perubahan saldo ekuitas pada
entitas dan hanya menemui satu atau dua jurnal pendebitan atau pengkreditan di
dalam akun saldo laba yang merupakan bagian dari ekuitas.
Meski
volume transaksi atas ekuitas rendah, namun dalam transaksi yang muncul
berkaitan dengan ekuitas nominal transaksinya bersifat material atau terbilang
melibatkan rupiah yang besar. Dengan demikian, dalam pengujian substantif
terhadap ekuitas, auditor melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap setiap
perubahan akun-akun ekuitas dan umumnya hanya memerlukan waktu pemeriksaan yang
singkat. Maka penyusun mencoba menguraikan audit atas ekuitas dalam makalah ini.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1
Jelaskan sifat dan contoh ekuitas!
1.2.2
Sebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengaudit ekuitas!
1.2.3
Jelaskan tujuan audit ekuitas berdasarkan
kelompok asersi!
1.2.4
Jelaskan tujuan pemeriksaan ekuitas!
1.2.5
Jelaskan prosedur pemeriksaan ekuitas!
1.2.6
Jelaskan pengujian substansif terhadap ekuitas!
1.3 Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui sifat dan contoh ekuitas.
1.3.2
Untuk mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengaudit ekuitas.
1.3.3
Untuk mengetahui tujuan audit ekuitas
berdasarkan kelompok asersi!
1.3.4
Untuk mengetahui tujuan pemeriksaan
ekuitas.
1.3.5
Untuk mengetahui prosedur pemeriksaan
ekuitas.
1.3.6
Untuk mengetahui pengujian substantif
terhadap ekuitas.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sifat dan
Contoh Ekuitas
Menurut SAK ETAP (IAI, 2009: 103) Ekuitas
sebagai bagian hak pemilik dalam entitas harus dilaporkan sedemikian rupa
sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan
sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Penyajian ekuitas
dilaporan posisi keuangan dan pengungkapan di catatan atas laporan keuangan
menurut SAK ETAP yaitu :
Ø Penyajian
modal dalam neraca dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendiri entitas
dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada.
Ø Modal
dasar, modal yarg ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal di
banyaknya saham untuk setiap jenis saham yang dinyatakan dalam neraca.
Ø Bila
terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu golongan saham
atas deviden dan pelunasan modal pada saat likuidasi dicantumkan dalam laporan
keuangan.
Ø Dalam
hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen
kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode
sebelumnya diungkapkan dalam catatatan atas laporn keuangan.
Ø Perubahan
atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan.
Ø Modal
disajikan dalam neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajnannya sesuai Atas
Pendirian Badan Usaha tersebut, misalnya saham adalah penyertaan modal dalam
kepemilikan PT.
Menurut PSAK (IAI, 2015: 9, 12) Ekuitas
adalah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua liabilitas.
Jumlah ekuitas yang ditampilkan dalam laporan posisi keuangan (neraca)
bergantung pada pengukuran aset dan liabilitas. Biasanya hanya karena faktor
kebetulan jika jumlah ekuitas gabungan sama dengan jumlah nilai pasar
keseluruhan dan saham entitas atas jumlah yang dapat diperoleh dengan
melepaskan seluruh aset bersih entitas baik satu per satu (liquidating value) atau secara keseluruhan dalam kondisi
kelangsungan usaha (going concern value).
Penyajian ekuitas
dilaporan posisi keuangan dan pengungkapan di catatan atas laporan keuangan
menurut PSAK yaitu :
a) Untuk
setiap jenis modal saham
-
jumlah saham modal dasar
-
jumlah saham yang diterbitkan dan
disetor penuh, dan yang diterbitkan tetapi tidak disetor penuh
-
nilai nominal saham, atau nilai dari
saham yang tidak memiliki nilai nominal;
-
rekonsiliasi jumlah saham yang beredar
pada awal dan akhir periode
-
hak, keistimewaan, dan pembatasan yang
melekat pada setiap kelas saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pelunasai
atas modal;
-
saham entitas yang dimiliki oleh entitas
itu sendiri atau oleh entitas anak atau asosiasi; dan
-
saham yang dicadangkan untuk penerbitan
dengan hal opsi dan kontrak penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan;
b) deskripsi
mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas.
Penyajian dan Pengungkapan Saldo
Laba
Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha
periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba rugi
periode lalu. Akun ini dinyatakan terpisah dari akun Modal Saham. Seluruh saldo
laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan
indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba. misalnya dicadangkan untuk
perluasan pabrik atau untuk memenuhi ketentuan regulasi maupun katan tertentu.
Saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena
pembatasan-pembatasan tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkan
tujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan.
Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikreditkan
dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi periode
berjalan.
Pengungkapan
saldo laba meliputi berikut ini :
-
Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan
pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan
penjatahan dan pemisah saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun
penjatahan atau pemisahan saldo laba, juga diurgkapkan.
-
Peraturan, perikatan, batasan, danjumlah
batasan di sekitar laba, diungkapkan. Misalnya, selama perjanjian kredit
berlangsung, entitas tidak diizinkan membagi saldo laba tanpa seizin kreditur
-
Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto
setelah pajak.
-
Pengungkapan jumlah dividen dan dividen
per lembar saham, pengungkapan, keterbatasan saldo laba tersedia bagi dividen.
-
Tunggakan dividen, jumlah maupun
tunggakan per lembar saham
-
Pengungkapan deklarasi dividen setelah
tanggal laporan posisi keuangan (neraca) sebelum tanggal penyelesaian laporan
keuangan.
Dari segi perusahaan, ekuitas merupakan
kewajiban perusahaan kepada pemilik perusahaan. Sedangkan dari segi pemilik
perusahaan, ekuitas adalah bagian hak pemilik atas kekayaan bersih perusahaan
(harta dikurangi kewajiban).
Dalam suatu perusahaan perorangan, ekuitas
terdiri atas ekuitas pemilik tunggal laba yang diperoleh dalam suatu periode
dan tambahan setoran ekuitas akan menambah saldo ekuitas, kerugian yang
diderita dalam suatu periode dan pengambilan prive akan mengurangi saldo ekuitas.
Dalam suatu firma (partnership) ekuitas terdiri atas ekuitas lebih dari satu partner.
Ekuitas masing-masing partner akan bertambah dengan adanya
pembagian laba atau tambahan setoran ekuitas dan akan berkurang dengan adanya
pembagian kerugian atau pengambilan prive.
Dalam badan hukum yang berbentuk
koperasi, ekuitas pokoknya adalah simpanan pokok anggota yang tak dapat
dipindahtangankan dan dapat diambil kembali pada saat seorang anggota
mengundurkan diri. Kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan
lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.
Akuntansi Ekuitas untuk
Badan Usaha Berbentuk PT
Modal Perseroan Terbatas terdiri atas
saham. Tanggung jawab persero terbatas pada jumlah saham yang disetor jika
Perseroan Terbatas telah disahkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Modal saham meliputi saham preferen,
saham biasa dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modal
yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal
disetor.
Jika pemegang instrumen keuangan tidak
mempunyai hak keuangan masa depan pada penerbit instrumen, namun berhak secara
proposional atas dividen atau distribusi berlandaskan ekuitas, maka instrumen
tersebut digolongkan sebagai ekuitas. Instrumen keuangan yang tidak mengandung
pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat entitas dalam kondisi kurang
menggembirakan, digolongkan sebagai ekuitas.
Akun Penambahan Modal Disetor terdiri
atas berbagai macam unsur penambahan modal, seperti agio saham, tambahan modal
dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari jumlah yang
diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang
diperoleh kembali dengan harga diatas jumlah yang dibayarkan pada saat
perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan sebagainya.
Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh di debit dan di kreditkan dengan pos
laba atau rugi.
Dalam badan hukum yang berbentuk
perseroan terbatas (PT), permodalannya terdiri atas berikut.
1. Modal
menurut akta pendirian yang telah disahkan Menteri Kehakiman:
a. modal
dasar (authorized capital)
b. modal
ditempatkan (issued capital)
c. modal
disetor (paid-up/paid-in capital)
Modal
yang berasal dari sumbangan (donated
capital) bisa dilaporkan sebagai bagian dari tambahan modal disetor
2. Treasury stock
(saham perusahaan yang sudah beredar lalu dibeli kembali oleh perusahaan).
3. Premium
(agio) atau discount (disagio) dari
penjualan saham baik saham biasa (common
stock) maupun saham preferen (preferred
stock).
4. Selisih
kurs atas modal disetor.
5. Selisih
Penilaian Kembali Aset Tetap, untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset
tetap berdasarkan peraturan pemerintah.
6. Retained Eanings
(saldo laba/sisa laba tahun lalu) atau deficit/accumulated
losses (sisa rugi tahun lalu).
2.2 Beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam mengaudit ekuitas
Beberapa
hal yang harus diperhatikan dalam mengaudit ekuitas adalah sebagai berikut :
1. Jika
akta pendirian suatu PT belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru (No.1 Tahun 1995, yang mulai
berlaku tanggal 7 Maret 1996), transaksi hukum perusahaan
(perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan) belum dianggap sah.
2. Modal
disetor dan modal ditempatkan tidak dapat melebihi modal dasar. Jika modal
disetor melebihi modal dasar maka harus dilakukan perubahan akta pendirian yang
harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Akta pendirian yang telah disahkan
Menteri Hukum dan HAM akan diumumkan dalam Berita Negara (Lembaran Negara).
Selama perubahan akta belum disahkan Menteri Hukum dan HAM, kelebihan modal
disetor atas modal dasar dilaporkan sebagai utang pemegam saham.
3. Modal
yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) adalah modal disetorkan.
Contohnya
:
Modal Dasar 100.000 lembar saham
biasa = Rp 1.000.000.000
(nilai nominal Rp. 10.000 per
lembar saham)
Modal ditempatkan 50.000 lembar
saham biasa = Rp 500.000.000
Modal setor 50% dari modal
ditempatkan = Rp 250.000.000
Jumlah yang tercantum di laporan
posisi keuangan (neraca) adalah sebesar Rp 250.000.000.
4. Tujuan
pembelian kembali saham (treasury stock)
adalah :
a. Untuk
meningkatkan harga pasar saham perusahaan ;
b. Untuk
dibagikan sebagai saham bonus kepada para manajer dan pegawai perusahaan.
Perlu diperhatikan bahwa treasury stock tidak berhak atas
pembagian dividen. Oleh karena itu,
jika suatu perusahaan yang memiliki treasury
stock membagikan cash dividend, maka
dividen per saham akan menjadi lebih besar.
Misalkan suatu perusahaan yang
modal disetornya terdiri atas 100.000 lembar saham dan treasury stock-nya 20.000 lembar saham, membagikan cash dividend sebesar Rp 20.000.000
karena ada treasury stock, maka
dividen per sahamnya adalah :
Rp 20.000.000
= Rp 250
100.000 – 20.000
Jika treasury
stock tidak ada, maka dividen per saham adalah :
Rp
20.000.000 = Rp 290
100.0
Dengan lebih tinggi dividen per
saham, diharapkan harga pasar saham bisa meningkat.
5. Jika
akumulasi kerugian suatu perusahaan mencapai 50% dari modal disetor, perusahaan
harus melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Nageri untuk diumumkan dalam Berita
Negara.
Jika akumulasi kerugian perusahaan
mencapai 75% dari modal disetor, maka menurut Kitab Undang- Undang Hukum Dagang
(KUHD) di Indonesia, secara hokum perusahaan harus bubar dan kalau masih
diteruskan beroperasi, maka para manajer harus bertanggung jawab atas kewajiban
perusahaan kepada pihak ketiga jika suatu saat perusahaan dibubarkan. Karena
hal ini menyangkut kelangsungan hidup perusahaan (going concern) maka akan memengaruhi opini yang diberikan KAP
terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan. Kedua hal
tersebut di atas (kerugian mencapai 50% atau 75% dari modal disetor) harus
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
6. Menurut
SAK asset tetap harus dicatat/disajikan dalam laporan posisi keuangan (neraca)
berdasarkan harga perolehannya (acquisition
cost).
Namun demikian jika ada peraturan
pemerintah yang memperbolehkannya perusahaan dapat melakukan revaluasi asset
tetap. Pengaruh dari dilakukannya revaluasi aset tetap adalah nilai asset tetap
meningkat dan kenaikan nilai tersebut dicatat di sisi kredit sebagai “Selisih
Penilaian Kembali Aset Tetap” yang nantinya, dengan persetujuan Kantor
Pelayanan Pajak dapat dikonversikan
sebagai modal.
7. Adjustment
ke retained earnings (deficit) hanya diperolehkan jika
menyangkut laba rugi tahun lalu yang jumlahnya material (besar) atau menyangkut
pembayaran pajak yang berasal dari STP (Surat Tagihan Pajak) atau SKP (Surat
Ketetapan Pajak) walaupun jumlahnya kecil.
8. Setoran
saham dalam bentuk barang (inbreng),
harus menggunakan nilai wajar aset bukan kas yang disebarkan (disetor), yaitu
nilai appraisal yang disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar
di Bursa Efek, atau nilai yang disepakati oleh Dewan Komisaris dan penyetor
bentuk barang.
9. Waktu
yang dibutuhkan dalam pemeriksaan permodalan biasanya todak banyak, kecuali
jika :
a. Perusahaan
banyak membuat koreksi retained earnings (deficit), sehingga auditor harus
memeriksa koreksi tersebut secara rinci (detailed);
b. Perusahaan
dalam proses go public.
2.3 Tujuan Audit Ekuitas Berdasarkan
Kelompok Asersi
ASERSI
|
PROSEDUR
|
Keberadaan
atau Keterjadian
|
·
Cek dokumen
|
Kelengkapan
|
·
Cek daftar transaksi, perjanjian,
atau dokumen lain terkait
|
Hak dan Kewajiban
|
·
Cek kriteria dari ekuitas
tersebut dengan melihat dokumen terkait.
|
Penilaian atau alokasi
|
·
Saldo ekuitas telah dinilai
dengan tepat sesuai dengan PABU.
|
Penyajian
dan Pengungkapan
|
·
Cek penyajian saldo ekuitas
tersebut apakah telah diidentifikasi dan dikelompokkan dengan tepat dalam
laporan keuangan atau sudah sesuai dengan standar.
|
2.4 Tujuan Pemeriksaan Ekuitas
1.
Untuk
memeriksa apakah terdapat internal
control yang baik atas permodalan termasuk internal control atas transaksi jual beli saham, pembayaran dividen
dan sertifikat saham.
Beberapa
ciri dari internal control yang baik
atas ekuitas adalah sebagai berikut :
a. Otorisasi transaksi yang
tepat.
b. Penyimpanan catatan dan pemisahan
tugas yang tepat.
c. Petugas dan agen
pemindahan saham yang independen.
d. Setiap
perubahan modal (penambahan atau pengurangan) harus diotorisasi oleh pejabat
perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah.
Untuk perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas (PT), setiap perubahan harus melalui perubahan akta
pendirian dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Untuk perusahaan yang didirikan
dalam rangka rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus diotorisasi oleh
Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri, untuk PMA harus diotorisasi oleh
BKPM dan disetujui oleh Presiden Republik Indonesia melalui SK Presiden.
Untuk perusahaan yang (akan) go
public harus mendapat persetujuan dari Ketua Bapepam-LK.
e. Pembagian
dan pembayaran deviden harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang
berwenang.
Besarnya deviden yang akan
dibagikan, diusulkan oleh Direksi Perusahaan dan disahkan dalam RUPS.
Untuk perusahaan go public yang
selama tiga tahun berturut-turut tidak membagikan deviden, akan dikenakan
sangsi oleh Bapepam, yaitu harus delisting (dikeluarkan dari bursa
saham).
Deviden yang dibagikan perusahaan,
bisa dalam bentuk: cash dividend, stock dividend, property dividend,dan liquidating dividend.
Contoh jurnal entry untuk pembagian
dan pembayaran deviden (perusahaan yang menerima deviden memiliki minority
interest dan mencatat investasinya dengan cost method):
Perusahaan yang Membagi Deviden
|
Perusahaan yang Menerima deviden
|
|
Deviden Kas
|
Saat
Deklarasi Deviden :
DR. Deviden Kas (RE)
CR.
Utang Deviden
Saat
Pembayaran Deviden:
DR. Utang Deviden
CR. Cash
|
DR. Deviden Kas
CR. Pendapatan Deviden
|
Deviden Saham
|
Saat
Deklarasi Deviden
DR. Deviden Saham (RE)
CR.
Utang Deviden
Saat
Pembayaran Deviden
DR. Utang Deviden
CR. Paid in Capital
|
-
No Entry -
|
Dalam
hal pembagian deviden saham, jumlah stockholders’equity tidak berubah,
karena retained earnings berkurang dan paid in capital bertambah
dalam jumlah yang sama.
f. Digunakannya
Biro Administrasi Efek (Stock Transfer Agent) untuk mengurus
pengadministrasian saham dan pembayaran deviden, terutama untuk perusahaan yang
sudah go public.
Dengan adanya biro tersebut,
perusahaan tidak direpotkan dalam pencatatan mutasi saham yang sudah dijual ke
masyarakat.
g. Setiap
perubahan (adjustment) retained earnings/deficit diotorisasi oleh
pejabat perusahaan yang berwenang dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap.
2.
Untuk
memeriksa apakah struktur permodalan yang tercantum di laporan posisi keuangan
(neraca) sudah selesai dengan apa yang tercantum di akta pendirian perusahaan.
Maksudnya bahwa jumlah modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor, baik dalam jumlah lembar saham maupun nilai
nominal yang tercantum diakta pendirian harus sesuai dengan yang tercantum di
laporan posisi keuangan (neraca).
Selain itu auditor harus memeriksa dan
yakin bahwa modal disetor betul-betul sudah disetor oleh para pemegang saham.
3.
Untuk
memeriksa apakah izin-izin yang diperlukan dari pemerintah yang menyangkut
ekuitas (misalkan dari KemHumKam, BKPM, BKPMD, BAPEPAM-LK, KPP dan SK Presiden
RI) telah dimiliki oleh perusahaan.
4.
Untuk
memeriksa apakah perubahan terhadap ekuitas telah mendapat otorisasi baik dari
pejabat perusahaan yang berwenang (direksi, dewan komisaris), Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) maupun dari instansi pemerintah.
5.
Untuk
memeriksa apakah perubahan pada retained
earnings atau accumulated losses dudukung
oleh bukti-bukti yang sah.
6.
Untuk
memeriksa apakah penyajian permodal di laporan posisi keuangan (neraca) sesuai
dengan SAK dan hal-hal yang penting sudah diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan.
2.5 Prosedur Pemeriksaan Ekuitas
1.
Pelajari
dan evaluasi internal control atas permodal dan transaksi jual beli
saham, pembagian dan pembayaran deviden dan sertifikat saham.
Untuk mempelajari dan mengevaluasi internal control atas ekuitas biasanya digunakan Internal Control Questionnaires (ICQ)
atau penjelasan narrative.
2.
Minta
Salinan (copy) dari akta pendirian, SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM,
SAK BKPM/BKPMD, SAK Bapepam-LK, SK Presiden, untuk disimpan dalam permanent file.
3.
Cocokkan
data yang ada dalam akta pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di
laporan posisi keuangan (neraca) dan penjelasan dalam catatan atas laporan
keuangan.
4.
Untuk
perusahaan yang baru didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambahan setoran
modal dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran dan bukti
pembukuan lainnya serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan
instansi pemerintah.
Caranya lihat buku besar untuk perkiraan modal,
periksa apakah ada transaki kredit dalam perkiraan tersebut, jika ada periksa voucher referencenya apakah journal voucher atau bukti penerimaan
kas/bank.
Jika referencenya bukti penerimaan kas/bank
berarti setoran modal dilakukan dalam bentuk uang tunai (fresh money) dan
auditor harus memeriksa bukti penerimaan kas atau kredit nota dari bank
Jika referencenya journal voucher, berarti setoran modal dilakukan dalam bentuk aset,
non cash, misalnya aset tetap persediaain, surat berharga dan lain-lain (dalam
bentuk inbreng).
Dalam hal ini auditor harus memeriksa journal voucher dan bukti pendukungnya,
biasanya jika disetor dalam bentuk inbreng
ada laporan dari appraisal mengenai nilai aset non cash yang dijadikan setoran modal.
Periksa apakah setoran modal dalam bentuk
tunai, beberapa waktu kemudiarn ditarik kembali oleh pemegang saham dan oleh
perusahaan dicatat sebagai piutang pemegang saham. Berdasarkan UU Perseroan
Terbatas No. 1 Tahun 1995 hal tersebut tidak diperbolehkan, dan dari segi
peraturan pajak jika ada piutang pemegang saham akan dikenakan pajak
penghasilan atas bunga.
Selain itu perusahaan go public bisa menambah modal disetornya dengan melakukan Right Issue, yaitu mengeluarkan tambahan
saham ditempatkan yang hak utama untuk membelinya diberikan kepada pemegang
saham lama (misalnya setiap pemegang 3 saham lama diberi hak untuk membeli 1
saham baru). Jika pemegang saham lama tidak ingin menggunakan haknya, hak
tersebut bisa dialihkan ke pihak lain.
5.
Jelaskan
dalam kertas kerja pemeriksaan :
·
Berapa
modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta premium dan discount
dari penjualan saham;
·
Jenis
saham yang dimiliki perusahaan, berapa jumlah common stock dan preferred
stock, dalam jumlah lembar maupun nilai nominalnya.
·
Rincian
pemegang saham.
6.
Periksa
dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retained
earnings/deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut sudah
diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment
ke retained earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya
cukup material.
Caranya periksa buku besar untuk perkiraan retained earnings/deficit, apakah ada
transaksi debit dan transaksi kredit, jika ada periksa voucher reference-nya dan bukti pendukungnya.
Jika perusahaan membayar kekurangan penyetoran
pajak untuk tahun-tahun yang lalu, berikut dendanya, berdasarkan SKP (Surat Ketetapan
Pajak), atau STP (Surat Tagihan Pajak), maka voucher reference-nya berupa bukti pengeluaran kas/bank dan bukti
pendukungnya adalah SSP (Surat Setoran Pajak).
Jika koreksi ke retained earnings/deficit berasal dari koreksi yang menyangkut
pendapatan atau biaya tahun-tahun yarg lalu, harus diperiksa kewajaran
alasannya dan kelengkapan bukti pendukung serta otorisasinya dan jumlahnya
harus material.
Jika jumlahnya tidak material, harus dibebankan
atau dikreditkan ke laba rugi tahun berjalan.
7.
Seandainya ada pembagian dividen, periksa
apakah :
·
dividen dibagikan dalam bentuk cash dividend, stock dividend atau property dividend;
·
pencatatannya sudah benat (pada waktu deklarasi
dividen maupun pada saat pembayaran dividen);
·
sudah diotorisasi oleli pejabat perusahaan yang
berwenang (melalui notulen rapat direksi dan rapat umum pemegang saham);
·
aspek perpajakannya sudah sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.
8.
Periksa apakah akumulasi kerugian perusahaan (acumulated losses/deficit) sudah mencapai 75 % dari modal disetor, kalau ini
terjadi harus ada penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
Jika hal ini terjadi, auditor harus menjelaskan
kepada klien bahwa hal ini memengaruhi keyakinan auditor terhadap kelangsungan
hidup perusahaan (going concern) dan
diatur dalam KUHD bahwa secara hukum perusahaan harus bubar.
Dalam hal ini auditor tidak dapat memberikan unqualified opinion (pendapat wajar
tanpa pengecualian) karena going concern
perusahaan diragukan. Namun jika manajemen dapat meyakinkan auditor bahwa daam
waktu singkat akan dilakukan tambahan setoran modal atau di tahun-tahun
berikutnya, perusahaan akan dapat meningkatkan efisiensi dan labanya, maka bisa
saja auditor memberikan unqualified
opinion.
9.
Pertimbangkan untuk mengirim konfirmasi ke pemegang
saham atau Biro. Administrasi Efek (Stock Transfer Agent).
Untuk perusahaan yang
belum go public harus dipertimbangkan
atau ditanyakan dulu ke klien apakah ada
pemegang saham yang keberatan jika dikirimi konfirmasi Sedangkan untuk
perusahaan yang sudah go public,
konfirmasi bisa dikirim Biro Administrasi Elek yang ditugaskan oleh klien untuk
mengelola administrasi sahamnya.
10.
Seandainya ada treasury stock
·
Periksa bukti pembelian dan otorisasinya
·
Periksa bukti penjualannya dan otorisasinya
(jika treasury stock dijual kembali)
·
Tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian treasury stock (apakah untuk memperbaiki
harga pasar saham perusahaan atau untuk dibagikan sebagai saham bonus)
·
Perhatikan bahwa treasury stock tidak berhak atas pembagian dividen.
Auditor perlu
mengingatkan baıwa pembelian treasury
stock biasanya dicatat dengan menggunakan cost method.
Pada
saat treasury stock dijual kembali
akan timbul "Paid-In Capital from
Sale Treasury Stock “ sebesar selisih antara harga jual dan harga beli dari
treastuly stock tersebut.
11.
Periksa apakah penyajian permodalan di laporan
posisi keuangan (neraca) dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS.
12.
Buat kesimpulan mengenai kewajaran ekuitas.
2.6 Pengujian Subtantif Terhadap
Ekuitas
Tujuan pengujian substansif ekuitas
adalah :
a)
Memperoleh
keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang berkaitan dengan ekuitas
pemegang saham.
b)
Membuktikan
bahwa saldo ekuitas saham mencerminkan kepentingan pemegang saham yang ada pada
tanggal neraca yang mencerminkan keterjadian transakasi yang berkaitan dengan
ekuitas pemegang saham selama tahun yang diaudit.
c)
Membuktikan
kelengkapan transaksi yang dicatat selama tahun yang diaudit dan kelengkapan
saldo pemegang saham yang disajikan di neraca.
d)
Membuktikan
bahwa saldo ekuitas pemegang saham yang dicantumkan di neraca merupakan klaim
pemilik terhadap aktiva entitas.
e)
Membuktikan
kewajaran penilaian ekuitas pemegang saham yang dicantumkan di neraca.
f)
Membuktikan
kewajaran penyajian dan pengungkapan ekuitas pemegang sahamdi neraca.
Program pengujian substansif
terhadap ekuitas dijelaskan sebagai berikut :
a)
Prosedur Audit awal
Lakukan
prosedur audit awal atas saldo ekuitas yang akan diuji lebih lanjut.
Ø Usut saldo ekuitas pemegang saham yang tercantum
dalam neraca ke saldo akun ekuitas pemegang saham yang bersangkutan ke dalam
buku besar.
Ø Hitung kembali saldo akun ekuitas pemegang saham di
dalam buku besar.
Ø Lakukan review terhadap mutasi luar dalam jumlah dan
sumber posting dalam akun ekuitas pemegang saham.
Ø Usut saldo awal akun ekuitas pemegang saham ke
kertas kerja tahun yang lalu.
Ø Usut posting pengkreditan dan pendebitan akun
ekuitas pemegang saham ke dalam jurnal yang bersangkutan.
Ø Lakukan rekonsiliasi buku pembantu pemegang saham,
buku sertifikat saham dengan akun kontrol Ekuitas saham di dalam buku besar.
b)
Prosedur Analitis
Pada tahap awal pengujian subtantif terhadap ekuitas
pemegang saham, pengujian analitik dimaksudkan untuk membantu auditor dalam
memeahami bisnis klien dan dalam menemukan bidang yang memerlukan audit lebih
intensif, untuk itu auditor melakukan perhitungan berbagai ratio berikut ini :
Rasio
|
Formula
|
Nilai
buku saham biasa
|
Ekuitas
pemegang saham + rata-rata jumlah saham biasa yang beredar
|
Return on common stockholders equity
|
Laba
bersih + rata-rata jumlah saham biasa yang beredar
|
Dividen payout
|
Dividen
kas + Laba bersih
|
Laba per
saham
|
Laba
bersih + rerata tibangan jumlah saham beredar
|
Rasio yang telah
dihitung tersebut kemudian dibandingkan dengan harapan auditor, misalnya ratio
tahun yang lalu, rerata ratio industri, atau ratio yang dianggarakan.
Perbandingan ini membantu auditor untuk mengungkapkan:
1.
Peristiwa atau
transaksi yang luar biasa,
2.
Perubahan
akuntansi,
3.
Perubahan usaha,
4.
Fluktuasi
acak,atau
5.
Salah saji.
c)
Pengujian Terhadap Transaksi Rinci
Pengujian
terhadap transaksi rinci ekuitas pemegang saham dilaksanakan oleh auditor
melalui dua prosedur audit berikut ini ;
Ø Usut penerimaan kas dari emisi saham
ke jurnal penerimaan kas dan rekening Koran bank.
Jika klien tidak menunjukkan
independent registrar untuk mengurus saham yang dikeluarkannya, auditor harus
mengusut penerimaan kas dari pengeluaran saham ke dalam buku juenal penerimaan
kas dan rekening Koran bank.
Ø Periksa pencatatan transaksi
pengumuman dividend pembayarannya.
Prosedur pembayaran dividen dimulai
dengan otorisasi oleh direksi. Oleh karena itu, auditor harus mereview notulen
rapat direksi yang bersangkutan dengan pembagian dividen.
d)
Pengujian Terhadap Akun Rinci
Pengujian terhadap saldo rinci akun ekuitas pemegang saham
dilaksanakan oleh auditor melalui berbagai prosedur audit berikut ini :
1.
Pelajari
anggaran awal dan anggaran rumah tangga perusahaan klien
Auditor harus mempelajari anggaran
dasar dan anggarab rumah tangga perusahaan serta perusahaan yang terjadi dalam
tahun yang di audit.
2.
Pelajari
notulen rapat pemegang saham dan dewan komisaris.
Auditor juga harus mempelajari
notulen rapat pemegang saham dan dewan komisaris yang berisi keputusan mengenai
penambahan, pengurangan, pelunasan dan emisi saham, pembentukan cadangan,
tawaran pemberian saham kepada karyawan dan kebijakan pembagian dividen.
3.
Pelajari
kontrak underwriting dan persyaratan emisi saham.
Perusahaan yang go public, menjual
sahamnya melalui pasar ekuitas, yang dikelolah oleh bapepam. Bapepam menetapkan
persyaratan dalam menjual sahamnya. Untuk mengetahuo apakah klien mematuhi
persyaratan tersebut, auditor harus mempelajari aturan-aturan yang berlaku bagi
perusahaan yang go public.
4.
Pelajari
notulen rapat dewan komisaris dan pemegang saham mengenai pembagian dividen.
Dalam memverifikasikan dividen yang
digabikan dalam tahun yang diaudit, auditor harus mempelajari notulen rapat
pemegang saham dan rapat dewan komisaris untuk memperoleh informasi mengenai
otorisasi pembagian dividen dalam tahun yang di audit.
5.
Pelajari
kontrak antara klien dengan independent registrar dan transfer agent.
Perusahaan yang sahamnya dijual di
pasar ekuitas diharuskan menggunakan asa independent registrar untuk melindungi
pemegang saham dari pengeluaran saham yang melebihi jumlah yang ditentukan atau
kecurangan dalam pengeluaran sertifikat saham. Jika independent resgitrar
berkepentingan utnuk mengawasi jumlah maksimum lembar saham yang beredar, maka
transfer agent berkepentingan untuk menyelenggarakan catatn yang memperlihatkan
siap pemilik saham pada saat tertentu dan transfer hak pemilik atas saham.
6.
Pelajari
surat perjanjian penarikan kredit dan bond indentures mengenai pasal yang
membatasi pembagian dividen
Dengan mempelajari surat
perjanjian penarikan kredit dan bond
indentures, auditor akan dapat melakukan penilaian mengenai kepatuhan klien
atas persyaratan perjanjian kredit tersebut.
7.
Lakukan
analisis terhadap akun ekuitas saham
Dalam pemeriksaan pertama kalinya,
auditor berkepentingan untuk menilai kewajaran saldo awal akun ekuitas saham.
Oleh karena itu auditor harus melakukan analisis ekuitas saham sejak perusahaan
tersebut beridiri sampai dengan awal tahun yang di audit.
8.
Lakukan
analisis terhadap akun saldo laba
Auditor melakukan analisi terhadap
pendebitan dan pengkreditan akun saldo laba untuk mengetahui apakah semua transaksi yang menyangkut akun
tersebut telah diotorisasi oleh yang berwenang.
9.
Dapatkan
konfirmasi dari independent registrar dan transfers agent
Jika klien menunjukakn indepentdent
registrar dan transfer agent untuk mengurus transaksi yang bersangkutan dengan
saham yang dikeluarkannya, auditor harus mendapatkan konfirmasi dari
independent registrar dan transfer agent mengenai jumlah lembar saham yang
dikeluarkannya.
10.
Periksa
pertanggung jawaban nomor urut sertifikat saham
Jika klien tidak menggunakan jasa
independent registrar dan transfer agent auditor harus memeriksa
pertanggungjawaban sertifikat saham yang dikeluarkan oleh klien.
11.
Periksa
semua sertifikat saham yang dibatalkan pemakaiannya
Auditor harus mencatat nomor
sertifikat saham yang dibatalkan pemakaiannya dan memeriksa apakah klien telah
member tanda khusu sehingga menghindari penyalahgunaan setifikar yang sudah
dibatalkan tersebut.
12.
Selidiki
adjustment yang berasal dari tahun sebelumnya yang dicatat di dalam akun saldo
laba
Auditor harus menyelidiki pendebitan
dan pengkreditan akun saldo laba yang diberi keterangan sebagai adjustment
tahun sebelumnya untuk menentukan apakah klien telah mencatat sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
13.
Lakukan
analisi terhadap akun treasury stock.
Auditor harus membuat daftar
sertifikat saham sebagai treasury stock tersebut didalam suatu kertas kerja,
yang memperlihatkan nomor urut sertifikat dan jumlah lembar sertifikatnya.
e)
Verifikasi Penyajian dan
Pengungkapan
Prosedur
akhir dalam pengujian substantif adalah verifikasi penyajian dan pengungkapan
terhadap ekuitas yang disajikan dalam laporan keuangan klien.
1. Periksa pencatatan transaksi emisi
saham untuk menentukan pemisahan jumlah ekuitas saham dengan paid-in capital.
Emisi saham harus dicatat dengan
mengkredit akun ekuitas saham sebesar nilai nominalnya, sedangkan kelebihan
ataua kekurangan jumlah kas atau nilai aktiva lain yang diterima klien dari
nilai nomilnal saham tersebut dicatat didalam akun paid-in capital akun paid-in
capital ini juga digunakan untuk mencatat selisih antara kos saham yang dibeli
kembali dengan nilai nominalnya jika treasury stock dicatat pada nilai
nominalnya. Dalam memeriksa penyajian ekuitas saham didalam neraca, auditor
harus memastikan bahwa klien telah memisahkan jumlah yang harus disajikan
didalam akun paid-in capital dengan disajikan didalam akun ekuitas saham.
2. Periksa penyajian treasury stock.
Menurut prinsip akuntansi berterima
umum di Indonesia, treasury stock tidak boleh disajikan sebagai unsure aktiva
perusahaan, dan perusahaan tidak dapat membagikan dividen untuk saham yang
dimiliki oleh perusahaan sebagai treasury stock. Auditor harus memastikan
penyajian treasury stock klien sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum
tersebut.
3.
Periksa
penyisihan saldo laba dalam tahun yang diaudit
Penyisihan saldo laba untuk tujuan
tertentu diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan.
Auditor berkewajiban untuk memeriksa apakah klien telah melaksanakan penyisihan
saldo laba sesuai dengan ketentuan di dalam anggaran dasar dan anggaran
perusahaan.
4.
Periksa
penjelasan yang bersangkutan dengan unsur ekuitas pemegang saham
Penyajian unsur ekuitas pemegang
saham harus sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum dan dengan
penjelasan yang cukup didalam laporan keuangan. Auditor harus memeriksa bahwa
klien telah mencantumkan pengungkapan yang cukup bagi unsure ekuitas pemegang
saham di dalam laporan keuangan.
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
3.1 Simpulan
Ekuitas
adalah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua liabilitas.
Pengauditan terhadap ekuitas penting dilakukan karena saldo nominal ekuitas
yang tercatat pada laporan keuangan entitas sangat berkaitan dengan hak dari
para pemilik modal atau ekuitas itu sendiri. Adapun karakteristik ekuitas yang
penting untuk diketahui oleh auditor adalah sifat volume transaksi ekuitas yang
rendah, namun memiliki nilai yang material.
Tujuan
pengujian substantif terhadap ekuitas adalah membuktikan bahwa saldo akun
ekuitas yang dicantumkan di neraca mencerminkan saldo yang sesungguhnya. Untuk
mencapai tujuan tersebut dirancang pengujian substantif yang diklasifikasikan
menjadi lima kelompok, yaitu (1) prosedur audit awal, (2) prosedur analitis,
(3) pengujian terhadap transaksi rinci, (4) pengujian terhadap akun rinci, dan
(5) verifikasi penyajian dan pengungkapan.
3.2 Saran
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan adalah
keinginan penulis atas partisipasi para pembaca, agar sekiranya mau
memberikan kritik dan saran yang sehat dan bersifat membangun demi kemajuan
penulisan makalah ini. Kami sadar bahwa penulis adalah manusia biasa yang
pastinya memiliki kesalahan. Oleh karena itu, dengan adanya kritik dan saran
dari pembaca, penulis bisa mengkoreksi diri dan menjadikan makalah yang ke
depannya menjadi makalah yang lebih baik serta dapat memberikan manfaat yang
lebih bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes,
Sukrisno. 2019. Auditing : Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan
Publik. Buku 2. Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.
http://blognurulfitriyah.blogspot.com/2016/04/audit-ekuitas.html. (Dilihat tanggal 17/04/2019 Pukul 15.00)
Mulyadi. 2002. Auditing. Buku 2. Edisi 6. Jakarta, Indonesia:
Salemba Empat.
************************
Yang mau download materinya dalam bentuk dokumen bisa klik link dibawah ini ..
No comments:
Post a Comment