Blogger Widgets

Thursday, February 20, 2020

Materi Audit atas Ekuitas (Auditing Lanjutan)

Audit Atas Ekuitas

1.1  Latar belakang
Ekuitas merupakan unsur penting dari keberadaan suatu entitas yang berorientasi pada profit atau keuntungan. Lazimnya, transaksi atas ekuitas tidak sering terjadi atau dengan kata lain volume transaksi yang berkaitan dengan ekuitas cukup rendah.
Dalam melakukan prosedur audit terhadap ekuitas, sangat dimungkinkan dalam satu periode laporan keuangan tidak ditemukan adanya perubahan saldo ekuitas pada entitas dan hanya menemui satu atau dua jurnal pendebitan atau pengkreditan di dalam akun saldo laba yang merupakan bagian dari ekuitas.

Meski volume transaksi atas ekuitas rendah, namun dalam transaksi yang muncul berkaitan dengan ekuitas nominal transaksinya bersifat material atau terbilang melibatkan rupiah yang besar. Dengan demikian, dalam pengujian substantif terhadap ekuitas, auditor melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap setiap perubahan akun-akun ekuitas dan umumnya hanya memerlukan waktu pemeriksaan yang singkat. Maka penyusun mencoba menguraikan audit atas ekuitas dalam makalah ini.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1         Jelaskan sifat dan contoh ekuitas!
1.2.2         Sebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengaudit ekuitas!
1.2.3         Jelaskan tujuan audit ekuitas berdasarkan kelompok asersi!
1.2.4         Jelaskan tujuan pemeriksaan ekuitas!
1.2.5         Jelaskan prosedur pemeriksaan ekuitas!
1.2.6         Jelaskan pengujian substansif terhadap ekuitas!


1.3  Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui sifat dan contoh ekuitas.
1.3.2        Untuk mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengaudit ekuitas.
1.3.3        Untuk mengetahui tujuan audit ekuitas berdasarkan kelompok asersi!
1.3.4        Untuk mengetahui tujuan pemeriksaan ekuitas.
1.3.5        Untuk mengetahui prosedur pemeriksaan ekuitas.
1.3.6        Untuk mengetahui pengujian substantif terhadap ekuitas.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sifat dan Contoh Ekuitas
Menurut SAK ETAP (IAI, 2009: 103) Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam entitas harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Penyajian ekuitas dilaporan posisi keuangan dan pengungkapan di catatan atas laporan keuangan menurut SAK ETAP yaitu :
Ø  Penyajian modal dalam neraca dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendiri entitas dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada.
Ø  Modal dasar, modal yarg ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal di banyaknya saham untuk setiap jenis saham yang dinyatakan dalam neraca.
Ø  Bila terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu golongan saham atas deviden dan pelunasan modal pada saat likuidasi dicantumkan dalam laporan keuangan.
Ø  Dalam hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode sebelumnya diungkapkan dalam catatatan atas laporn keuangan.
Ø  Perubahan atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Ø  Modal disajikan dalam neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajnannya sesuai Atas Pendirian Badan Usaha tersebut, misalnya saham adalah penyertaan modal dalam kepemilikan PT.

Menurut PSAK (IAI, 2015: 9, 12) Ekuitas adalah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua liabilitas. Jumlah ekuitas yang ditampilkan dalam laporan posisi keuangan (neraca) bergantung pada pengukuran aset dan liabilitas. Biasanya hanya karena faktor kebetulan jika jumlah ekuitas gabungan sama dengan jumlah nilai pasar keseluruhan dan saham entitas atas jumlah yang dapat diperoleh dengan melepaskan seluruh aset bersih entitas baik satu per satu (liquidating value) atau secara keseluruhan dalam kondisi kelangsungan usaha (going concern value).
Penyajian ekuitas dilaporan posisi keuangan dan pengungkapan di catatan atas laporan keuangan menurut PSAK yaitu :
a)      Untuk setiap jenis modal saham
-        jumlah saham modal dasar
-        jumlah saham yang diterbitkan dan disetor penuh, dan yang diterbitkan tetapi tidak disetor penuh
-        nilai nominal saham, atau nilai dari saham yang tidak memiliki nilai nominal;
-        rekonsiliasi jumlah saham yang beredar pada awal dan akhir periode
-        hak, keistimewaan, dan pembatasan yang melekat pada setiap kelas saham, termasuk pembatasan atas dividen dan pelunasai atas modal;
-        saham entitas yang dimiliki oleh entitas itu sendiri atau oleh entitas anak atau asosiasi; dan
-        saham yang dicadangkan untuk penerbitan dengan hal opsi dan kontrak penjualan saham, termasuk jumlah dan persyaratan;
b)      deskripsi mengenai sifat dan tujuan setiap pos cadangan dalam ekuitas.

Penyajian dan Pengungkapan Saldo Laba
Saldo laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba rugi periode lalu. Akun ini dinyatakan terpisah dari akun Modal Saham. Seluruh saldo laba dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi mengenai pembatasan terhadap saldo laba. misalnya dicadangkan untuk perluasan pabrik atau untuk memenuhi ketentuan regulasi maupun katan tertentu. Saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri yang menggambarkan tujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Saldo laba tidak boleh dibebani atau dikreditkan dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi periode berjalan.
Pengungkapan saldo laba meliputi berikut ini :
-        Pengungkapan penjatahan (apropriasi) dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan penjatahan dan pemisah saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun penjatahan atau pemisahan saldo laba, juga diurgkapkan.
-        Peraturan, perikatan, batasan, danjumlah batasan di sekitar laba, diungkapkan. Misalnya, selama perjanjian kredit berlangsung, entitas tidak diizinkan membagi saldo laba tanpa seizin kreditur
-        Koreksi masa lalu, baik bruto maupun neto setelah pajak.
-        Pengungkapan jumlah dividen dan dividen per lembar saham, pengungkapan, keterbatasan saldo laba tersedia bagi dividen.
-        Tunggakan dividen, jumlah maupun tunggakan per lembar saham
-        Pengungkapan deklarasi dividen setelah tanggal laporan posisi keuangan (neraca) sebelum tanggal penyelesaian laporan keuangan.

Dari segi perusahaan, ekuitas merupakan kewajiban perusahaan kepada pemilik perusahaan. Sedangkan dari segi pemilik perusahaan, ekuitas adalah bagian hak pemilik atas kekayaan bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban).
Dalam suatu perusahaan perorangan, ekuitas terdiri atas ekuitas pemilik tunggal laba yang diperoleh dalam suatu periode dan tambahan setoran ekuitas akan menambah saldo ekuitas, kerugian yang diderita dalam suatu periode dan pengambilan prive akan mengurangi saldo ekuitas.
Dalam suatu firma (partnership) ekuitas terdiri atas ekuitas lebih dari satu partner.
Ekuitas masing-masing partner akan bertambah dengan adanya pembagian laba atau tambahan setoran ekuitas dan akan berkurang dengan adanya pembagian kerugian atau pengambilan prive.
Dalam badan hukum yang berbentuk koperasi, ekuitas pokoknya adalah simpanan pokok anggota yang tak dapat dipindahtangankan dan dapat diambil kembali pada saat seorang anggota mengundurkan diri. Kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.

Akuntansi Ekuitas untuk Badan Usaha Berbentuk PT
Modal Perseroan Terbatas terdiri atas saham. Tanggung jawab persero terbatas pada jumlah saham yang disetor jika Perseroan Terbatas telah disahkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Modal saham meliputi saham preferen, saham biasa dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modal yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal disetor.
Jika pemegang instrumen keuangan tidak mempunyai hak keuangan masa depan pada penerbit instrumen, namun berhak secara proposional atas dividen atau distribusi berlandaskan ekuitas, maka instrumen tersebut digolongkan sebagai ekuitas. Instrumen keuangan yang tidak mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat entitas dalam kondisi kurang menggembirakan, digolongkan sebagai ekuitas.
Akun Penambahan Modal Disetor terdiri atas berbagai macam unsur penambahan modal, seperti agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga diatas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh di debit dan di kreditkan dengan pos laba atau rugi.
Dalam badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas (PT), permodalannya terdiri atas berikut.
1.      Modal menurut akta pendirian yang telah disahkan Menteri Kehakiman:
a.       modal dasar (authorized capital)
b.      modal ditempatkan (issued capital)
c.       modal disetor (paid-up/paid-in capital)
Modal yang berasal dari sumbangan (donated capital) bisa dilaporkan sebagai bagian dari tambahan modal disetor
2.      Treasury stock (saham perusahaan yang sudah beredar lalu dibeli kembali oleh perusahaan).
3.      Premium (agio) atau discount (disagio) dari penjualan saham baik saham biasa (common stock) maupun saham preferen (preferred stock).
4.      Selisih kurs atas modal disetor.
5.      Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap, untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset tetap berdasarkan peraturan pemerintah.
6.      Retained Eanings (saldo laba/sisa laba tahun lalu) atau deficit/accumulated losses (sisa rugi tahun lalu).

2.2  Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengaudit ekuitas
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengaudit ekuitas adalah sebagai berikut :
1.      Jika akta pendirian suatu PT belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru (No.1 Tahun 1995, yang mulai berlaku tanggal 7 Maret 1996), transaksi hukum perusahaan (perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan) belum dianggap sah.

2.      Modal disetor dan modal ditempatkan tidak dapat melebihi modal dasar. Jika modal disetor melebihi modal dasar maka harus dilakukan perubahan akta pendirian yang harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Akta pendirian yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM akan diumumkan dalam Berita Negara (Lembaran Negara). Selama perubahan akta belum disahkan Menteri Hukum dan HAM, kelebihan modal disetor atas modal dasar dilaporkan sebagai utang pemegam saham.

3.      Modal yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) adalah modal disetorkan.
Contohnya :
Modal Dasar 100.000 lembar saham biasa = Rp 1.000.000.000
(nilai nominal Rp. 10.000 per lembar saham)
Modal ditempatkan 50.000 lembar saham biasa = Rp 500.000.000
Modal setor 50% dari modal ditempatkan = Rp 250.000.000
Jumlah yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) adalah sebesar Rp 250.000.000.

4.      Tujuan pembelian kembali saham (treasury stock) adalah :
a.       Untuk meningkatkan harga pasar saham perusahaan ;
b.      Untuk dibagikan sebagai saham bonus kepada para manajer dan pegawai perusahaan.
Perlu diperhatikan bahwa treasury stock tidak berhak atas pembagian dividen. Oleh karena itu, jika suatu perusahaan yang memiliki treasury stock membagikan cash dividend, maka dividen per saham akan menjadi lebih besar.
Misalkan suatu perusahaan yang modal disetornya terdiri atas 100.000 lembar saham dan treasury stock-nya 20.000 lembar saham, membagikan cash dividend sebesar Rp 20.000.000 karena ada treasury stock, maka dividen per sahamnya adalah :
  Rp 20.000.000  = Rp 250
100.000 – 20.000
Jika  treasury stock tidak ada, maka dividen per saham adalah :
Rp 20.000.000     = Rp 290
100.0         
Dengan lebih tinggi dividen per saham, diharapkan harga pasar saham bisa meningkat.

5.      Jika akumulasi kerugian suatu perusahaan mencapai 50% dari modal disetor, perusahaan harus melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Nageri untuk diumumkan dalam Berita Negara.
Jika akumulasi kerugian perusahaan mencapai 75% dari modal disetor, maka menurut Kitab Undang- Undang Hukum Dagang (KUHD) di Indonesia, secara hokum perusahaan harus bubar dan kalau masih diteruskan beroperasi, maka para manajer harus bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga jika suatu saat perusahaan dibubarkan. Karena hal ini menyangkut kelangsungan hidup perusahaan (going concern) maka akan memengaruhi opini yang diberikan KAP terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan. Kedua hal tersebut di atas (kerugian mencapai 50% atau 75% dari modal disetor) harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

6.      Menurut SAK asset tetap harus dicatat/disajikan dalam laporan posisi keuangan (neraca) berdasarkan harga perolehannya (acquisition cost).
Namun demikian jika ada peraturan pemerintah yang memperbolehkannya perusahaan dapat melakukan revaluasi asset tetap. Pengaruh dari dilakukannya revaluasi aset tetap adalah nilai asset tetap meningkat dan kenaikan nilai tersebut dicatat di sisi kredit sebagai “Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap” yang nantinya, dengan persetujuan Kantor Pelayanan Pajak  dapat dikonversikan sebagai modal.

7.      Adjustment ke retained earnings (deficit) hanya diperolehkan jika menyangkut laba rugi tahun lalu yang jumlahnya material (besar) atau menyangkut pembayaran pajak yang berasal dari STP (Surat Tagihan Pajak) atau SKP (Surat Ketetapan Pajak) walaupun jumlahnya kecil.

8.      Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng), harus menggunakan nilai wajar aset bukan kas yang disebarkan (disetor), yaitu nilai appraisal yang disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai yang disepakati oleh Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.

9.      Waktu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan permodalan biasanya todak banyak, kecuali jika :
a.       Perusahaan banyak membuat koreksi retained earnings (deficit), sehingga auditor harus memeriksa koreksi tersebut secara rinci (detailed);
b.      Perusahaan dalam proses go public.

2.3  Tujuan Audit Ekuitas Berdasarkan Kelompok Asersi
ASERSI
PROSEDUR
Keberadaan atau Keterjadian
·         Cek dokumen
Kelengkapan
·         Cek daftar transaksi, perjanjian, atau dokumen lain terkait
Hak dan Kewajiban
·         Cek kriteria dari ekuitas tersebut dengan melihat dokumen terkait.
Penilaian atau alokasi
·         Saldo ekuitas telah dinilai dengan tepat sesuai dengan PABU.
Penyajian dan Pengungkapan
·         Cek penyajian saldo ekuitas tersebut apakah telah diidentifikasi dan dikelompokkan dengan tepat dalam laporan keuangan atau sudah sesuai dengan standar.


2.4  Tujuan Pemeriksaan Ekuitas
1.      Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang baik atas permodalan termasuk internal control atas transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham.
Beberapa ciri dari internal control yang baik atas ekuitas adalah sebagai berikut :
a.       Otorisasi transaksi yang tepat.
b.      Penyimpanan catatan dan pemisahan tugas yang tepat.
c.       Petugas dan agen pemindahan saham yang independen.
d.      Setiap perubahan modal (penambahan atau pengurangan) harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah.
Untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), setiap perubahan harus melalui perubahan akta pendirian dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus diotorisasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri, untuk PMA harus diotorisasi oleh BKPM dan disetujui oleh Presiden Republik Indonesia melalui SK Presiden.
Untuk perusahaan yang (akan) go public harus mendapat persetujuan dari Ketua Bapepam-LK.
e.       Pembagian dan pembayaran deviden harus diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang.
Besarnya deviden yang akan dibagikan, diusulkan oleh Direksi Perusahaan dan disahkan dalam RUPS.
Untuk perusahaan go public yang selama tiga tahun berturut-turut tidak membagikan deviden, akan dikenakan sangsi oleh Bapepam, yaitu harus delisting (dikeluarkan dari bursa saham).
Deviden yang dibagikan perusahaan, bisa dalam bentuk: cash dividend, stock dividend, property dividend,dan  liquidating dividend.
Contoh jurnal entry untuk pembagian dan pembayaran deviden (perusahaan yang menerima deviden memiliki minority interest dan mencatat investasinya dengan cost method):

Perusahaan yang Membagi Deviden
Perusahaan yang Menerima deviden
Deviden Kas
Saat Deklarasi Deviden :
DR.   Deviden Kas (RE)
         CR.   Utang Deviden

Saat Pembayaran Deviden:
DR.   Utang Deviden
         CR.    Cash




DR.   Deviden Kas
         CR. Pendapatan Deviden
Deviden Saham
Saat Deklarasi Deviden
DR.   Deviden Saham (RE)
          CR.  Utang Deviden

Saat Pembayaran Deviden
DR.    Utang Deviden
           CR.   Paid in Capital





-          No Entry  -
Dalam hal pembagian deviden saham, jumlah stockholders’equity tidak berubah, karena retained earnings berkurang dan paid in capital bertambah dalam jumlah yang sama.
f.       Digunakannya Biro Administrasi Efek (Stock Transfer Agent) untuk mengurus pengadministrasian saham dan pembayaran deviden, terutama untuk perusahaan yang sudah go public.
Dengan adanya biro tersebut, perusahaan tidak direpotkan dalam pencatatan mutasi saham yang sudah dijual ke masyarakat.
g.      Setiap perubahan (adjustment) retained earnings/deficit diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap.

2.      Untuk memeriksa apakah struktur permodalan yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) sudah selesai dengan apa yang tercantum di akta pendirian perusahaan.
Maksudnya bahwa jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, baik dalam jumlah lembar saham maupun nilai nominal yang tercantum diakta pendirian harus sesuai dengan yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca).
Selain itu auditor harus memeriksa dan yakin bahwa modal disetor betul-betul sudah disetor oleh para pemegang saham.

3.      Untuk memeriksa apakah izin-izin yang diperlukan dari pemerintah yang menyangkut ekuitas (misalkan dari KemHumKam, BKPM, BKPMD, BAPEPAM-LK, KPP dan SK Presiden RI) telah dimiliki oleh perusahaan.

4.      Untuk memeriksa apakah perubahan terhadap ekuitas telah mendapat otorisasi baik dari pejabat perusahaan yang berwenang (direksi, dewan komisaris), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dari instansi pemerintah.


5.      Untuk memeriksa apakah perubahan pada retained earnings atau accumulated losses dudukung oleh bukti-bukti yang sah.

6.      Untuk memeriksa apakah penyajian permodal di laporan posisi keuangan (neraca) sesuai dengan SAK dan hal-hal yang penting sudah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

2.5  Prosedur Pemeriksaan Ekuitas
1.    Pelajari dan evaluasi internal control atas permodal dan transaksi jual beli saham, pembagian dan pembayaran deviden dan sertifikat saham.
Untuk mempelajari dan mengevaluasi internal control atas ekuitas biasanya digunakan Internal Control Questionnaires (ICQ) atau penjelasan narrative.

2.    Minta Salinan (copy) dari akta pendirian, SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM, SAK BKPM/BKPMD, SAK Bapepam-LK, SK Presiden, untuk disimpan dalam permanent file.

3.    Cocokkan data yang ada dalam akta pendirian tersebut dengan modal yang tercantum di laporan posisi keuangan (neraca) dan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.

4.    Untuk perusahaan yang baru didirikan dan perusahaan yang mempunyai tambahan setoran modal dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran dan bukti pembukuan lainnya serta otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang dan instansi pemerintah.
Caranya lihat buku besar untuk perkiraan modal, periksa apakah ada transaki kredit dalam perkiraan tersebut, jika ada periksa voucher referencenya apakah journal voucher atau bukti penerimaan kas/bank.
Jika referencenya bukti penerimaan kas/bank berarti setoran modal dilakukan dalam bentuk uang tunai (fresh money) dan auditor harus memeriksa bukti penerimaan kas atau kredit nota dari bank
Jika referencenya journal voucher, berarti setoran modal dilakukan dalam bentuk aset, non cash, misalnya aset tetap persediaain, surat berharga dan lain-lain (dalam bentuk inbreng).
Dalam hal ini auditor harus memeriksa journal voucher dan bukti pendukungnya, biasanya jika disetor dalam bentuk inbreng ada laporan dari appraisal mengenai nilai aset non cash yang dijadikan setoran modal.
Periksa apakah setoran modal dalam bentuk tunai, beberapa waktu kemudiarn ditarik kembali oleh pemegang saham dan oleh perusahaan dicatat sebagai piutang pemegang saham. Berdasarkan UU Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 hal tersebut tidak diperbolehkan, dan dari segi peraturan pajak jika ada piutang pemegang saham akan dikenakan pajak penghasilan atas bunga.
Selain itu perusahaan go public bisa menambah modal disetornya dengan melakukan Right Issue, yaitu mengeluarkan tambahan saham ditempatkan yang hak utama untuk membelinya diberikan kepada pemegang saham lama (misalnya setiap pemegang 3 saham lama diberi hak untuk membeli 1 saham baru). Jika pemegang saham lama tidak ingin menggunakan haknya, hak tersebut bisa dialihkan ke pihak lain.

5.    Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan :
·         Berapa modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta premium dan discount dari penjualan saham;
·         Jenis saham yang dimiliki perusahaan, berapa jumlah common stock dan preferred stock, dalam jumlah lembar maupun nilai nominalnya.
·         Rincian pemegang saham.

6.    Periksa dokumen pendukung dari setiap perubahan dalam perkiraan retained earnings/deficit, untuk mengetahui apakah perubahan tersebut sudah diotorisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan apakah adjustment ke retained earnings/deficit memang reasonable dan jumlahnya cukup material.
Caranya periksa buku besar untuk perkiraan retained earnings/deficit, apakah ada transaksi debit dan transaksi kredit, jika ada periksa voucher reference-nya dan bukti pendukungnya.
Jika perusahaan membayar kekurangan penyetoran pajak untuk tahun-tahun yang lalu, berikut dendanya, berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak), atau STP (Surat Tagihan Pajak), maka voucher reference-nya berupa bukti pengeluaran kas/bank dan bukti pendukungnya adalah SSP (Surat Setoran Pajak).
Jika koreksi ke retained earnings/deficit berasal dari koreksi yang menyangkut pendapatan atau biaya tahun-tahun yarg lalu, harus diperiksa kewajaran alasannya dan kelengkapan bukti pendukung serta otorisasinya dan jumlahnya harus material.
Jika jumlahnya tidak material, harus dibebankan atau dikreditkan ke laba rugi tahun berjalan.

7.      Seandainya ada pembagian dividen, periksa apakah :
·         dividen dibagikan dalam bentuk cash dividend, stock dividend atau property dividend;
·         pencatatannya sudah benat (pada waktu deklarasi dividen maupun pada saat pembayaran dividen);
·         sudah diotorisasi oleli pejabat perusahaan yang berwenang (melalui notulen rapat direksi dan rapat umum pemegang saham);
·         aspek perpajakannya sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

8.      Periksa apakah akumulasi kerugian perusahaan (acumulated losses/deficit) sudah  mencapai 75 % dari modal disetor, kalau ini terjadi harus ada penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
Jika hal ini terjadi, auditor harus menjelaskan kepada klien bahwa hal ini memengaruhi keyakinan auditor terhadap kelangsungan hidup perusahaan (going concern) dan diatur dalam KUHD bahwa secara hukum perusahaan harus bubar.
Dalam hal ini auditor tidak dapat memberikan unqualified opinion (pendapat wajar tanpa pengecualian) karena going concern perusahaan diragukan. Namun jika manajemen dapat meyakinkan auditor bahwa daam waktu singkat akan dilakukan tambahan setoran modal atau di tahun-tahun berikutnya, perusahaan akan dapat meningkatkan efisiensi dan labanya, maka bisa saja auditor memberikan unqualified opinion.

9.      Pertimbangkan untuk mengirim konfirmasi ke pemegang saham atau Biro. Administrasi Efek (Stock Transfer Agent).
Untuk perusahaan yang belum go public harus dipertimbangkan atau ditanyakan dulu ke klien apakah  ada pemegang saham yang keberatan jika dikirimi konfirmasi Sedangkan untuk perusahaan yang sudah go public, konfirmasi bisa dikirim Biro Administrasi Elek yang ditugaskan oleh klien untuk mengelola administrasi sahamnya.

10.  Seandainya ada treasury stock
·         Periksa bukti pembelian dan otorisasinya
·         Periksa bukti penjualannya dan otorisasinya (jika treasury stock dijual kembali)
·         Tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian treasury stock (apakah untuk memperbaiki harga pasar saham perusahaan atau untuk dibagikan sebagai saham bonus)
·         Perhatikan bahwa treasury stock tidak berhak atas pembagian dividen.
Auditor perlu mengingatkan baıwa pembelian treasury stock biasanya dicatat dengan menggunakan cost method.
Pada saat treasury stock dijual kembali akan timbul "Paid-In Capital from Sale Treasury Stock “ sebesar selisih antara harga jual dan harga beli dari treastuly stock tersebut.

11.  Periksa apakah penyajian permodalan di laporan posisi keuangan (neraca) dan catatan atas laporan keuangan sudah sesuai  Standar Akuntansi Keuangan ETAP/PSAK/IFRS.

12.  Buat kesimpulan mengenai kewajaran ekuitas.

2.6  Pengujian Subtantif Terhadap Ekuitas
Tujuan pengujian substansif ekuitas adalah :
a)      Memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang berkaitan dengan ekuitas pemegang saham.
b)      Membuktikan bahwa saldo ekuitas saham mencerminkan kepentingan pemegang saham yang ada pada tanggal neraca yang mencerminkan keterjadian transakasi yang berkaitan dengan ekuitas pemegang saham selama tahun yang diaudit.
c)      Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat selama tahun yang diaudit dan kelengkapan saldo pemegang saham yang disajikan di neraca.
d)     Membuktikan bahwa saldo ekuitas pemegang saham yang dicantumkan di neraca merupakan klaim pemilik terhadap aktiva entitas.
e)      Membuktikan kewajaran penilaian ekuitas pemegang saham yang dicantumkan di neraca.
f)       Membuktikan kewajaran penyajian dan pengungkapan ekuitas pemegang sahamdi neraca.


Program pengujian substansif terhadap ekuitas dijelaskan sebagai berikut :
a)      Prosedur Audit awal
Lakukan prosedur audit awal atas saldo ekuitas yang akan diuji lebih lanjut.
Ø  Usut saldo ekuitas pemegang saham yang tercantum dalam neraca ke saldo akun ekuitas pemegang saham yang bersangkutan ke dalam buku besar.
Ø  Hitung kembali saldo akun ekuitas pemegang saham di dalam buku besar.
Ø  Lakukan review terhadap mutasi luar dalam jumlah dan sumber posting dalam akun ekuitas pemegang saham.
Ø  Usut saldo awal akun ekuitas pemegang saham ke kertas kerja tahun yang lalu.
Ø  Usut posting pengkreditan dan pendebitan akun ekuitas pemegang saham ke dalam jurnal yang bersangkutan.
Ø  Lakukan rekonsiliasi buku pembantu pemegang saham, buku sertifikat saham dengan akun kontrol Ekuitas saham di dalam buku besar.

b)     Prosedur Analitis
Pada tahap awal pengujian subtantif terhadap ekuitas pemegang saham, pengujian analitik dimaksudkan untuk membantu auditor dalam memeahami bisnis klien dan dalam menemukan bidang yang memerlukan audit lebih intensif, untuk itu auditor melakukan perhitungan berbagai ratio berikut ini :
Rasio
Formula
Nilai buku saham biasa
Ekuitas pemegang saham + rata-rata jumlah saham biasa yang beredar
Return on common stockholders equity
Laba bersih + rata-rata jumlah saham biasa yang beredar
Dividen payout
Dividen kas + Laba bersih
Laba per saham
Laba bersih + rerata tibangan jumlah saham beredar
Rasio yang telah dihitung tersebut kemudian dibandingkan dengan harapan auditor, misalnya ratio tahun yang lalu, rerata ratio industri, atau ratio yang dianggarakan. Perbandingan ini membantu auditor untuk mengungkapkan:
1.      Peristiwa atau transaksi yang luar biasa,
2.      Perubahan akuntansi,
3.      Perubahan usaha,
4.      Fluktuasi acak,atau 
5.      Salah saji.

c)      Pengujian Terhadap Transaksi Rinci
Pengujian terhadap transaksi rinci ekuitas pemegang saham dilaksanakan oleh auditor melalui dua prosedur audit berikut ini ;
Ø  Usut penerimaan kas dari emisi saham ke jurnal penerimaan kas dan rekening Koran bank.
Jika klien tidak menunjukkan independent registrar untuk mengurus saham yang dikeluarkannya, auditor harus mengusut penerimaan kas dari pengeluaran saham ke dalam buku juenal penerimaan kas dan rekening Koran bank.

Ø  Periksa pencatatan transaksi pengumuman dividend pembayarannya.
Prosedur pembayaran dividen dimulai dengan otorisasi oleh direksi. Oleh karena itu, auditor harus mereview notulen rapat direksi yang bersangkutan dengan pembagian dividen.


d)     Pengujian Terhadap Akun Rinci
Pengujian terhadap saldo rinci akun ekuitas pemegang saham dilaksanakan oleh auditor melalui berbagai prosedur audit berikut ini :
1.      Pelajari anggaran awal dan anggaran rumah tangga perusahaan klien
Auditor harus mempelajari anggaran dasar dan anggarab rumah tangga perusahaan serta perusahaan yang terjadi dalam tahun yang di audit.
2.      Pelajari notulen rapat pemegang saham dan dewan komisaris.
Auditor juga harus mempelajari notulen rapat pemegang saham dan dewan komisaris yang berisi keputusan mengenai penambahan, pengurangan, pelunasan dan emisi saham, pembentukan cadangan, tawaran pemberian saham kepada karyawan dan kebijakan pembagian dividen.

3.      Pelajari kontrak underwriting dan persyaratan emisi saham.
Perusahaan yang go public, menjual sahamnya melalui pasar ekuitas, yang dikelolah oleh bapepam. Bapepam menetapkan persyaratan dalam menjual sahamnya. Untuk mengetahuo apakah klien mematuhi persyaratan tersebut, auditor harus mempelajari aturan-aturan yang berlaku bagi perusahaan yang go public.

4.      Pelajari notulen rapat dewan komisaris dan pemegang saham mengenai pembagian dividen.
Dalam memverifikasikan dividen yang digabikan dalam tahun yang diaudit, auditor harus mempelajari notulen rapat pemegang saham dan rapat dewan komisaris untuk memperoleh informasi mengenai otorisasi pembagian dividen dalam tahun yang di audit.


5.      Pelajari kontrak antara klien dengan independent registrar dan transfer agent.
Perusahaan yang sahamnya dijual di pasar ekuitas diharuskan menggunakan asa independent registrar untuk melindungi pemegang saham dari pengeluaran saham yang melebihi jumlah yang ditentukan atau kecurangan dalam pengeluaran sertifikat saham. Jika independent resgitrar berkepentingan utnuk mengawasi jumlah maksimum lembar saham yang beredar, maka transfer agent berkepentingan untuk menyelenggarakan catatn yang memperlihatkan siap pemilik saham pada saat tertentu dan transfer hak pemilik atas saham.

6.      Pelajari surat perjanjian penarikan kredit dan bond indentures mengenai pasal yang membatasi pembagian dividen
Dengan mempelajari surat perjanjian  penarikan kredit dan bond indentures, auditor akan dapat melakukan penilaian mengenai kepatuhan klien atas persyaratan perjanjian kredit tersebut.

7.      Lakukan analisis terhadap akun ekuitas saham
Dalam pemeriksaan pertama kalinya, auditor berkepentingan untuk menilai kewajaran saldo awal akun ekuitas saham. Oleh karena itu auditor harus melakukan analisis ekuitas saham sejak perusahaan tersebut beridiri sampai dengan awal tahun yang di audit.

8.      Lakukan analisis terhadap akun saldo laba
Auditor melakukan analisi terhadap pendebitan dan pengkreditan akun saldo laba untuk mengetahui  apakah semua transaksi yang menyangkut akun tersebut telah diotorisasi oleh yang berwenang.

9.      Dapatkan konfirmasi dari independent registrar dan transfers agent
Jika klien menunjukakn indepentdent registrar dan transfer agent untuk mengurus transaksi yang bersangkutan dengan saham yang dikeluarkannya, auditor harus mendapatkan konfirmasi dari independent registrar dan transfer agent mengenai jumlah lembar saham yang dikeluarkannya.

10.  Periksa pertanggung jawaban nomor urut sertifikat saham
Jika klien tidak menggunakan jasa independent registrar dan transfer agent auditor harus memeriksa pertanggungjawaban sertifikat saham yang dikeluarkan oleh klien.

11.  Periksa semua sertifikat saham yang dibatalkan pemakaiannya
Auditor harus mencatat nomor sertifikat saham yang dibatalkan pemakaiannya dan memeriksa apakah klien telah member tanda khusu sehingga menghindari penyalahgunaan setifikar yang sudah dibatalkan tersebut.

12.  Selidiki adjustment yang berasal dari tahun sebelumnya yang dicatat di dalam akun saldo laba
Auditor harus menyelidiki pendebitan dan pengkreditan akun saldo laba yang diberi keterangan sebagai adjustment tahun sebelumnya untuk menentukan apakah klien telah mencatat sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.

13.  Lakukan analisi terhadap akun treasury stock.
Auditor harus membuat daftar sertifikat saham sebagai treasury stock tersebut didalam suatu kertas kerja, yang memperlihatkan nomor urut sertifikat dan jumlah lembar sertifikatnya.

e)      Verifikasi Penyajian dan Pengungkapan
Prosedur akhir dalam pengujian substantif adalah verifikasi penyajian dan pengungkapan terhadap ekuitas yang disajikan dalam laporan keuangan klien.
1.      Periksa pencatatan transaksi emisi saham untuk menentukan pemisahan jumlah ekuitas saham dengan paid-in capital.
Emisi saham harus dicatat dengan mengkredit akun ekuitas saham sebesar nilai nominalnya, sedangkan kelebihan ataua kekurangan jumlah kas atau nilai aktiva lain yang diterima klien dari nilai nomilnal saham tersebut dicatat didalam akun paid-in capital akun paid-in capital ini juga digunakan untuk mencatat selisih antara kos saham yang dibeli kembali dengan nilai nominalnya jika treasury stock dicatat pada nilai nominalnya. Dalam memeriksa penyajian ekuitas saham didalam neraca, auditor harus memastikan bahwa klien telah memisahkan jumlah yang harus disajikan didalam akun paid-in capital dengan disajikan didalam akun ekuitas saham.

2.      Periksa penyajian treasury stock.
Menurut prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, treasury stock tidak boleh disajikan sebagai unsure aktiva perusahaan, dan perusahaan tidak dapat membagikan dividen untuk saham yang dimiliki oleh perusahaan sebagai treasury stock. Auditor harus memastikan penyajian treasury stock klien sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum tersebut.

3.      Periksa penyisihan saldo laba dalam tahun yang diaudit
Penyisihan saldo laba untuk tujuan tertentu diatur di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan. Auditor berkewajiban untuk memeriksa apakah klien telah melaksanakan penyisihan saldo laba sesuai dengan ketentuan di dalam anggaran dasar dan anggaran perusahaan.

4.      Periksa penjelasan yang bersangkutan dengan unsur ekuitas pemegang saham
Penyajian unsur ekuitas pemegang saham harus sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum dan dengan penjelasan yang cukup didalam laporan keuangan. Auditor harus memeriksa bahwa klien telah mencantumkan pengungkapan yang cukup bagi unsure ekuitas pemegang saham di dalam laporan keuangan.




BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

3.1  Simpulan
Ekuitas adalah hak residual atas aset perusahaan setelah dikurangi semua liabilitas. Pengauditan terhadap ekuitas penting dilakukan karena saldo nominal ekuitas yang tercatat pada laporan keuangan entitas sangat berkaitan dengan hak dari para pemilik modal atau ekuitas itu sendiri. Adapun karakteristik ekuitas yang penting untuk diketahui oleh auditor adalah sifat volume transaksi ekuitas yang rendah, namun memiliki nilai yang material.
Tujuan pengujian substantif terhadap ekuitas adalah membuktikan bahwa saldo akun ekuitas yang dicantumkan di neraca mencerminkan saldo yang sesungguhnya. Untuk mencapai tujuan tersebut dirancang pengujian substantif yang diklasifikasikan menjadi lima kelompok, yaitu (1) prosedur audit awal, (2) prosedur analitis, (3) pengujian terhadap transaksi rinci, (4) pengujian terhadap akun rinci, dan (5) verifikasi penyajian dan pengungkapan.

3.2  Saran
Adapun saran yang ingin penulis sampaikan adalah keinginan  penulis atas partisipasi para pembaca, agar sekiranya mau memberikan kritik dan saran yang sehat dan bersifat membangun demi kemajuan penulisan makalah ini. Kami sadar bahwa penulis adalah manusia biasa yang pastinya memiliki kesalahan. Oleh karena itu, dengan adanya kritik dan saran dari pembaca, penulis bisa mengkoreksi diri dan menjadikan makalah yang ke depannya menjadi makalah yang lebih baik serta dapat memberikan manfaat yang lebih bagi kita semua.



DAFTAR PUSTAKA

Agoes, Sukrisno. 2019. Auditing : Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik. Buku 2. Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.
http://blognurulfitriyah.blogspot.com/2016/04/audit-ekuitas.html. (Dilihat tanggal 17/04/2019 Pukul 15.00)
Mulyadi. 2002. Auditing. Buku 2. Edisi 6. Jakarta, Indonesia: Salemba Empat.


************************
Yang mau download materinya dalam bentuk dokumen bisa klik link dibawah ini ..

No comments:

Post a Comment