Blogger Widgets

Tuesday, February 4, 2020

Materi Perpajakan Internasional : Transfer Pricing


2.1  Pengertian Transfer Pricing
Transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer atas transaksi barang, jasa, harta tidak berwujud maupun transaksi finansial yang menjadi aktivitas perusahaan. Dapat juga diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individual pada perseroan multi satuan usaha atas transaksi yang terjadi di antara mereka. Selain itu, ada beberapa pengertian tentang transfer pricing yang di kemukakan oleh para ahli, diantaranya:
1.    Gunadi
Transfer pricing merupakan jumlah harga atas penyerahan barang atau imbalan atas penyerahan jasa yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak dalam transaksi bisnis finansial maupun transaksi lainnya.


2.    Darussalam dan Danny Septriadi
Transfer pricing merupakan bagian dari suatu kegiatan usaha dan perpajakan yang bertujuan untuk memastikan apakah harga yang diterapkan dalam transaksi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa telah didasarkan atas prinsip harga pasar wajar (arm’s length price principle)

3.    Mohammad Zain
Harga transfer merupakan harga yang diperhitungkan untuk mengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar-pusat pertanggungjawaban laba atau biaya, termasuk determinasi harga untuk  barang, imbalan atas jasa, tingkat bunga pinjaman, beban atas persewaan dan metode pembayaran serta pengiriman uang.

Dari ketiga definisi tentang transfer pricing di atas, dapat kita ambil persamaannya bahwa transfer pricing merupakan harga yang ditimbulkan atas penyerahan barang, jasa atau harta tak berwujud lainnya dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang masih terikat dalam hubungan kepemilikan. Transfer pricing dapat terjadi dalam satu grup perusahaan dan antar perusahaan yang terikat dalam hubungan istimewa.
Dalam suatu grup perusahaan, transfer pricing sering disebut dengan istilah intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional pricing, dan internal pricing. Istilah tersebut menunjukkan bahwa pengaturan harga tersebut tidak sebatas kepada pengaturan harga antar-perusahaan dalam satu grup perusahaan saja, tetapi dapat pula terjadi pengaturan harga antara-divisi pada satu perusahaan.

2.2  Metode Penilaian Transfer Pricing
Metode penilaian transfer pricing ada beberapa macam, diantaranya yaitu :
1.      Metode perbandingan harga (Comparable Uncontrolled Price/CUP)
Metode perbandingan harga merupakan metode yang membandingkan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen), baik itu internal CUP maupun eksternal CUP. Metode ini sebenarnya merupakan metode yang paling akurat, tetapi yang sering menjadi permasalahan adalah mencari barang yang benar-benar sejenis.
Harga Wajar = Harga pihak independen sebanding

2.      Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM)
Metode harga penjualan kembali merupakan metode yang digunakan dalam hal Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan, di mana produk yang telah dibeli dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dijual kembali (resale) kepada pihak lainnya (yang tidak mempunyai hubungan istimewa). Harga yang terjadi pada penjualan kembali tersebut dikurangi dengan laba kotor (mark up) wajar sehingga diperoleh harga beli wajar dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Harga Wajar Pembelian Afiliasi (X) = Harga Jual Kembali (Y) – Laba kotor yang wajar untuk reseller

3.      Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)
Metode biaya plus merupakan metode yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Umumnya digunakan pada usaha pabrikasi.
Harga Wajar Penjualan (X) = Biaya Produksi (cost base) + laba (mark up) wajar

4.      Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)
Metode pembagian laba merupakan metode yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

5.      Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM)
Metode ini dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa lainnya.

6.      Penentuan Harga Transfer atas Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing)
Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas biaya variabel dan tetap yang bisa dibagi dalam tiga pemilihan bentuk, yaitu biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup), dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).

7.      Penentuan Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing)
Jika barang atau jasa yang ditransfer antar divisi atau antar perusahaan dalam grup mempunyai harga pasar, maka pada umumnya harga pasar merupakan dasar yang digunakan, terutama dilihat dari sudut pengukuran kinerja. Basis harga pasar merupakan tolok ukur untuk menilai kinerja manajer divisi. Namun keterbatasan informasi pasar terkadang menjadi kendala dalam mengunakan transfer pricing yang berdasarkan harga pasar.

8.      Penentuan Harga Transfer Berdasarkan Negosiasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan. Namun, kelemahannya adalah negosiasi memakan waktu yang lama, mengulang pemeriksaan, dan revisi harga transfer.

9.      Penentuan Harga Berdasarkan Arbitrase (Arbitrationtransfer Pricing)
Pendekatan ini menekankan pada harga transfer berdasarkan interaksi kedua divisi dan pada tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan perusahaan tanpa adanya pemaksaan oleh salah satu divisi mengenai keputusan akhir. Pendekatan ini mengesampingkan tujuan konsep pusat pertanggungjawaban laba.

2.3  Peraturan Pajak di Indonesia Tentang Transfer Pricing
Berikut ini merupakan beberapa peraturan pajak yang mengatur tentang transfer pricing, yaitu :
1.      Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan bahwa Dirjen Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan suatu wajib pajak sehubungan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (yakni apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak independen). Pasal ini juga sebenarnya mengatur mengenai rekarakterisasi utang sebagai modal.
2.      Pasal 2 UU PPN 1984 yang menyatakan bahwa apabila harga jual atau kompensasi dipengaruhi oleh hubungan istimewa, DJP memiliki wewenang untuk mengubah harga jual atau kompensasi tersebut berdasarkan harga pasar wajar.
3.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya.
4.      Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang petunjuk teknis pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa.
5.      Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa.
6.      Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak nomor PER/43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

2.4  Dampak Transfer Pricing dalam Perpajakan Internasional
Berikut ini merupakan beberapa dampak yang ditimbulkan transfer pricing dalam perpajakan internasional diantaranya yaitu :
1.      Dapat mengakibatkan engurangan objek pajak, terutama pajak penghasilan.
2.      Perusahaan lokal yang mempunyai anak perusahaan diluar negeri sengaja dibuat merugi, untuk menghindari pembayaran pajak di kedua perusahaan tersebut.
3.      Mengakibatkan pelonggaran pengaruh pembatasan kepemilikan luar negeri.
4.      Mengakibatkan penurunan pengaruh depresiasi rupiah.
5.      Menguatkan tuntutan kenaikan harga atau proteksi terhadap saingan impor.
6.      Memperkecil akibat pembatasan dan risiko bisnis di luar negeri.
7.      Meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi.
8.      Penerimaan pajak di negara yang memiliki tarif pajak tinggi akan berkurang, karena ada pergeseran kewajiban perpajakan dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi ke negara yang menerapkan pajak rendah.


2.5  Peraturan Transfer Pricing dalam P3B
Masalah transfer pricing dalam perjanjian penghindaran pajak berganda bertolak dari Pasal 9 UN Model yang mengatur tentang perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu antara induk perusahaan yang berdomisili di salah satu negara dengan anak cabang perusahaan yang berdomisili di negara lain.
Ayat 1 Pasal 9 UN Model tersebut, menyebutkan tentang pemberian wewenang kepada salah satu negara yang melakukan verifikasi atas transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, seperti antara induk perusahaan dengan anak cabang perusahaannya, sepanjang tidak menunjukkan harga wajar (arm’s length price) menurut pasar atau dengan kata lain, verifikasi tidak akan dilakukan, apabila transaksi tersebut sudah didasarkan kepada harga wajar.
Selanjutnya Ayat 2 diatur pula bahwa jika terjadi transaksi antara dua pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan transaksi tersebut tidak menggunakan harga arm’s length price, salah satu negara pihak pada Persetujuan dapat melakukan penyesuaian yang seharusnya juga diikuti oleh negara pihak lainnya. Apabila penyesuaian tidak diikuti negara pihak lainnya (correlative adjustment), maka akan terjadi pengenaan pajak berganda terhadap penghasilan yang sama oleh orang atau negara yang berbeda.
Pergeseran laba antar unit atau perusahaan dalam grup yang sama tidak dapat dijamin oleh adanya correlative adjustment, karena hal ini dapat dilakukan dengan cara lain, yaitu dengan pembayaran deviden atau royalti dan perlu diketahui bahwa Ayat 2 tidak dapat mencegah suatu negara melakukan correlative adjustment sepanjang Undang-Undang Nasional.
Dari sudut pandang perusahaan multinasional, transfer pricing merupakan alat yang sering digunakan untuk memobilisasi laba rugi terutama bagi kepentingan perusahaannya, sedangkan bagi pihak aparat perpajakan selalu menginginkan agar transaksi yang terjadi antar unit atau perusahaan dalam satu grup, pastinya menggunakan harga arm’s length price yang prinsipnya sesuai dengan (Organisation for Economic Co-operation and Development) (OECD). Sebab akan menjadi dasar pertimbangan untuk memilih metode tersebut karena prinsip tersebut menepatkan perusahaan dari satu grup dalam kondisi yang sama dengan perusahaan yang independen sehingga faktor yang menguntungkan ataupun yang merugikan dapat dihilangkan.

Yang mau download dalam bentuk dokumen bisa klik link dibawah ini
 Makalah Transfer Pricing

No comments:

Post a Comment